Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wiratni, PLTSa Jangan Jadi Satu-satunya Solusi Penanganan Sampah

Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan teknis dan perubahan perilaku masyarakat sebagai penghasil sampah.

Jumat, 3 Oktober 2025
A A
Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.

Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

“Permasalahan sampah organik bukan soal bisa atau tidak menjadi energi, melainkan pada proses pengangkutan dari sumber ke lokasi pengolahan. Agar ekonomis, diperlukan skala besar, tetapi hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah serupa dengan TPA Piyungan,” jelas dia.

Baca juga: KPA Desak Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional Langsung di Bawah Presiden

Untuk sampah organik direkomendasikan untuk tetap desentralisasi untuk semaksimal mungkin selesai di level rumah tangga atau komunal di lokasi yang tidak terlalu jauh dari sumbernya, dengan pengolahan yang realistis pada skala kecil, misalnya komposting atau maggot. Sampah organik basah juga tidak direkomendasikan untuk digunakan sebagai bahan baku energi terbarukan, terutama karena masalah pengangkutan dari sumber sampah ke titik pengolahan yang belum mampu menjamin tidak menimbulkan bau dan potensi penyakit di sepanjang perjalanan.

Seperti fasilitas berskala besar lainnya, PLTSa tentu juga memiliki risiko dampak lingkungan, terutama emisi gas hasil pembakaran dan residu abu yang berpotensi mengandung senyawa berbahaya. Namun, risiko ini dapat diminimalisir dengan teknologi yang tepat.

“Sudah banyak rambu-rambu untuk mencegah dampak negatif ini, misalnya mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup tentang ambang batas kandungan senyawa-senyawa tersebut, memasang peralatan yang tepat, dan juga alat-alat ukur untuk monitoring,” ujarnya.

Baca juga: Pansus Reforma Agraria akan Bahas RUU Pertanahan hingga Digitalisasi Sertifikat Tanah

Langkah praktis, Wiratni merekomendasikan pemberlakuan mekanisme insentif dan disinsentif agar masyarakat terdorong memilah dan mengurangi sampah. Selain itu, pemerintah perlu memetakan sumber-sumber sampah serta ekosistem off-taker yang sudah ada, seperti bank sampah dan pelaku usaha daur ulang.

Dengan pemetaan itu, kapasitas PLTSa bisa difokuskan hanya pada sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah. Perhitungan keekonomian jangan hanya mengandalkan penjualan listrik ke PLN, tetapi harus disertai mekanisme tipping fee sebagai disinsentif.

“Jangan sampai PLTSa justru membutuhkan lebih banyak sampah, karena arah kita seharusnya menuju zero waste dengan ekosistem ekonomi sirkuler,” pungkas dia. [WLC02]

Sumber: UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: pembangkit listrik tenaga sampahPLTsaProf. Wiratni

Editor

Next Post
Ibu dan anak Suku Baduy. Foto WHO.

Belajar dari Keluarga Suku Baduy Luar Menghadapi Serbuan Teknologi Gawai

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media