Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Yance Arizona, RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025 Tapi Perlu Pembaruan Draf Lagi

RUU Masyarakat Adat saat ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi yang kerap mempersulit pengakuan terhadap masyarakat adat.

Kamis, 8 Mei 2025
A A
Dosen FH UGM, Yance Arizona. Foto Donnie/UGM.

Dosen FH UGM, Yance Arizona. Foto Donnie/UGM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 usai 15 tahun terombang-ambing di meja legislasi. Keputusan ini disambut baik para akademisi dan aktivis yang telah lama mengawal isu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk Dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus Peneliti Hukum Adat, Yance Arizona.

“RUU ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional,” kata Yance.

Pengesahan RUU ini mendesak untuk dilakukan. Ia berharap, momentum kali ini tidak kembali terbuang seperti periode-periode sebelumnya. Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas, publik berharap ada komitmen politik yang lebih konkret untuk menuntaskan legislasi yang telah tertunda terlalu lama. Mengingat Inisiatif RUU ini sudah muncul sejak 2010 dan baru masuk Prolegnas Prioritas sejak 2011.

Baca juga: GeoAI, Sistem Prediksi Suhu Permukaan Bumi untuk Adaptasi Iklim

“Kami perlu apresiasi bahwa DPR masih memperhatikan RUU ini, meskipun selama ini progresnya berjalan lambat,” imbuh dia.

Meski sudah lama dibahas, draf RUU yang ada dinilai belum memadai. Yance mencatat, RUU ini belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi yang kerap mempersulit pengakuan terhadap masyarakat adat.

Ia menyarankan pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar undang-undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan. Sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih koheren dan menghindari konflik antara peraturan yang saling bertabrakan. Tanpa reformulasi substansi, RUU ini berpotensi menjadi produk hukum yang lemah secara implementasi.

Baca juga: BMKG Catat 2024 Jadi Tahun Terpanas

Perlu peneguhan prinsip-prinsip penting, termasuk kemudahan untuk meregistrasi keberadaan masyarakat adat, legalitas tanah, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) perlu ditegaskan dalam RUU ini. Prinsip-prinsip tersebut selaras dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang telah disahkan sejak 2007 dan ditandatangani Indonesia.

Sayangnya, banyak ketentuan dalam UNDRIP belum terimplementasi secara konkret dalam regulasi nasional. RUU ini menjadi peluang strategis untuk menerjemahkan komitmen internasional ke dalam kebijakan hukum dalam negeri.

Meredam konflik hukum adat dan hukum negara

RUU Masyarakat Adat juga dinilai penting untuk meredam konflik antara hukum adat dan hukum negara. Saat ini, berbagai undang-undang sektoral seperti kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pendidikan, telah mengatur masyarakat adat namun justru menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: FH UGMProlegnas Prioritas 2025RUU Masyarakat AdatYance Arizona

Editor

Next Post
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Janji Komisi IV DPR, Revisi UU Kehutanan Terbuka hingga Ada Pengakuan Hutan Adat

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media