Hasil kerja Tim Terpadu KLHK, sebut Bambang, menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan sekitar 68.326 hektare.
Berikut masyarakat hukum adat yang menerima penetapan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Hukum Lemah, Tanah Masyarakat Adat Terdampak IKN Mudah Dialihkan
Masyarakat hukum adat Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai.
Masyarakat hukum adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji.
Baca Juga: DPR: Pembebasan Lahan Hutan untuk IKN yang Tak Transparan Rawan Korupsi SDA
Masyarakat hukum adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.
Hutan adat adalah hutan hak yang diajukan masyarakat hukum adat untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak. Hutan adat punya fungsi konservasi, fungsi lindung, maupun fungsi produksi. Pemanfaatan hutan adat tidak boleh mengubah fungsi hutan. [WLC01]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post