Sementara untuk kebutuhan non-kelistrikan, rencana kebutuhan batu bara dipatok sebesar 69,9 juta ton dengan realisasi pemenuhan sampai Juli 2022 sebesar 30,94 juta ton.
Data rencana kebutuhan batu bara pada 2022 sebesar 188,9 juta ton, 2023 sebesar 195,9 juta ton, 2024 tembus 209,9 juta ton, dan 2025 sebesar 197,9 juta ton. Hingga 2025, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri. Kebutuhan pada 2022 sebesar 119 juta ton, 2023 sebesar 126 juta ton, 2024 sebesar 140 juta ton, dan 2025 mencapai 128 juta ton.
Baca Juga: IPCC: Krisis Iklim Memakan Korban Jiwa, Perbankan Harus Hentikan Pendanaan Batu Bara
Untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri, pemerintah telah pengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara. Pertama, kebijakan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Kedua, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.
Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Baca Juga: Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis
Keempat, Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan pemenuhan batu bara dalam negeri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administatrif.
Kelima, Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP-IUPK dan PKP2B memenuhi DMO sebanyak 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. Keenam, ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
Berdasarkan Kepmen Nomor 139 Tahun 2021 dan PP Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan ketentuan pertama, yakni larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO dalam negeri terpenuhi. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.
“Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO bisa terpenuhi,” tegas Arifin. [WLC02]
Sumber: esdm.go.id







Discussion about this post