Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

80 Ribu Rumah Tangga Miskin Sasaran Pemasangan Listrik 2022

Jumat, 12 Agustus 2022
A A
Ilustrasi bohlam lampu berenergi listrik. Foto Alexas_Fotos/pixabay.com

Ilustrasi bohlam lampu berenergi listrik. Foto Alexas_Fotos/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara untuk kebutuhan non-kelistrikan, rencana kebutuhan batu bara dipatok sebesar 69,9 juta ton dengan realisasi pemenuhan sampai Juli 2022 sebesar 30,94 juta ton.

Data rencana kebutuhan batu bara pada 2022 sebesar 188,9 juta ton, 2023 sebesar 195,9 juta ton, 2024 tembus 209,9 juta ton, dan 2025 sebesar 197,9 juta ton. Hingga 2025, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri. Kebutuhan pada 2022 sebesar 119 juta ton, 2023 sebesar 126 juta ton, 2024 sebesar 140 juta ton, dan 2025 mencapai 128 juta ton.

Baca Juga: IPCC: Krisis Iklim Memakan Korban Jiwa, Perbankan Harus Hentikan Pendanaan Batu Bara

Untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri, pemerintah telah pengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara. Pertama, kebijakan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Kedua, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Baca Juga: Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis

Keempat, Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan pemenuhan batu bara dalam negeri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administatrif.

Kelima, Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP-IUPK dan PKP2B memenuhi DMO sebanyak 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. Keenam, ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Berdasarkan Kepmen Nomor 139 Tahun 2021 dan PP Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan ketentuan pertama, yakni larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO dalam negeri terpenuhi. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.

“Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO bisa terpenuhi,” tegas Arifin. [WLC02]

Sumber: esdm.go.id

 

 

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bantuan Pasang Baru Listrikbatu baraDMOEBTKementerian ESDMlistrikpemasangan listrikrumah tangga miskin

Editor

Next Post
Ilustrasi nelayan tradisional menangkap ikan. Foto Quangpraha/pixabay.com.

Minimalisir Risiko Kecelakaan Laut, Nelayan Ikut Sekolah Lapang Cuaca

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media