Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Dugaan Kriminalisasi, Koalisi Serukan Hentikan Proyek Panas Bumi Poco Leok

Di balik jargon energi terbarukan, proyek panas bumi di Poco Leok justru menebar ancaman, berupa hilangnya ruang hidup, kerusakan ekosistem, juga kekerasan dan kriminalisasi yang berulang.

Sabtu, 19 April 2025
A A
Masyarakat adat Poco Lek menolak proyek panas bumi. Foto Dok. AMAN

Masyarakat adat Poco Lek menolak proyek panas bumi. Foto Dok. AMAN

Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit yang terpilih kembali sebagai bupati pada periode ini, sejak awal telah menggelar karpet merah bagi rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke Poco Leok. Berupa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP pada 1 Desember 2022. Meskipun masyarakat menuntut pencabutan SK, Bupati Nabit mengabaikan suara warganya sendiri.

Penolakan warga Poco Leok atas proyek panas bumi ini bukan tanpa alasan. Ekspansi proyek PLTP Ulumbu ke Poco Leok berisiko menghilangkan lahan serta ruang hidup masyarakat, sekaligus merusak sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga.

Selain itu, keselamatan penduduk terancam akibat kemungkinan kebocoran gas H2S yang beracun. Menurut catatan Jatam, kebocoran gas H2S dari aktivitas panas bumi  seperti di Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan Dieng, Jawa Tengah, setidaknya telah menewaskan lima orang dan menyebabkan lebih dari 275 warga mengalami keracunan.

Baca juga: Mendesain Kota Bandung Berbasis Mitigasi Tanah Bergerak Akibat Sesar Lembang

Ledakan pipa panas bumi juga melenyapkan satu kampung di Jawa Barat bernama Kampung Cibitung pada 5 Mei 2015. Akivitas PLTP Wayang Windu yang dikelola Stars Energy tersebut menyebabkan kampung yang dihuni 54 kepala keluarga (KK) atau hampir 200 jiwa, tertimbun longsoran yang diikuti suara gemuruh dan ledakan. Namun, perusahaan dan pemerintah membantah ada aktivitas PLTP dan ledakan pipa yang memicu longsor dan melenyapkan Kampung Cibitung dari peta Kabupaten Bandung.

Di Mataloko, sebuah wilayah yang bertetangga dengan Poco Leok, aktivitas eksploitasi panas bumi telah menyebabkan semburan lumpur panas yang merendam sawah, mencemari sumber air, dan merusak ladang pertanian, sehingga menghilangkan mata pencaharian warga. Dampaknya juga dirasakan pada rumah-rumah penduduk, di mana atap seng mengalami korosi yang memperberat beban ekonomi mereka.

Selain itu, perluasan proyek panas bumi di Poco Leok yang berada di Ring of Fire menambah risiko bagi keselamatan warga. Kemungkinan memicu gempa bumi yang berpotensi mendatangkan bencana besar.

Baca juga: Empat Provinsi Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Waspada Masa Pancaroba

Tuntutan stop perluasan proyek PLTP

Kriminalisasi terhadap pemuda adat Poco Leok terus menunjukkan wajah represif negara dalam memaksakan proyek-proyek ekstraktif yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat. Di balik jargon energi terbarukan, proyek panas bumi di Poco Leok justru menebar ancaman, yakni hilangnya ruang hidup, kerusakan ekosistem, hingga kekerasan dan kriminalisasi yang terus berulang.

Sejak 2022, masyarakat adat Poco Leok konsisten menolak proyek panas bumi yang dikerjakan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Setidaknya 30 aksi telah dilakukan. Namun, tiap langkah perlawanan selalu dibalas dengan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Dengan semakin intensnya ancaman kriminalisasi terhadap warga dan pemuda adat Poco Leok, Koalisi Advokasi Poco Leok menyerukan penghentian seluruh aktivitas proyek panas bumi di Poco Leok, penghentian kriminalisasi dan penyidikan terhadap pemuda adat, penghormatan hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayah mereka, serta pemberian jaminan perlindungan hukum terhadap seluruh warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

Baca juga: Gempa Dangkal 5,6 Magnitudo Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Koalisi Advokasi Poco Leok juga menuntut penghentian proyek PLTP dan pemberian perlindungan terhadap rakyat, pencabutan proyek geothermal Poco Leok dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), penarikan aparat keamanan dari wilayah Poco Leok, serta investigasi independen atas kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga.

“Kriminalisasi adalah wajah otoritarianisme baru yang dibungkus dalih pembangunan hijau. Poco Leok tidak sendiri. Kami akan terus bersuara, menolak proyek perampas ruang hidup, dan memperjuangkan keadilan hingga akhir,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara dari Koalisi Advokasi Poco Leok. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JatamKabupaten ManggaraiKoalisi Advokasi Poco LeokKomunitas Masyarakat Adat Poco LeokPLTP Ulumbuproyek geothermalproyek panas bumi

Editor

Next Post
Sidang Perdana Anggota DEN Tahun 2025, 17 April 2025. Foto Kementerian ESDM.

Pembangunan PLTN Mulai 2030, BRIN Ingatkan Perubahan Desain dan Keamanan

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media