“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” tutur Aris.
Ia menambahkan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin maupun rekomendasi kepada penanam modal asing dan dalam negeri untuk memanfaatkan pulau kecil di areal penggunaan lainnya (APL).
Namun pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat. Antara lain wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Baca juga: Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Putusan tersebut memberi dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007. Serta penguatan posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi dasar hukum pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post