Minggu, 22 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau

Jumat, 20 Juni 2025
A A
Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” tutur Aris.

Ia menambahkan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin maupun rekomendasi kepada penanam modal asing dan dalam negeri untuk memanfaatkan pulau kecil di areal penggunaan lainnya (APL).

Namun pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat. Antara lain wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Baca juga: Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Putusan tersebut memberi dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007. Serta penguatan posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi dasar hukum pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif. [WLC02]

Sumber: KKP

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IUPizin tambangKKPProvinsi Kepulauan RiauPulau Citlimpulau-pulau kecil

Editor

Next Post
Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.

Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media