Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Akademisi dan LBH se-Jawa Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Pengelolaan PLTU ke KLH

Selasa, 29 April 2025
A A
Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana bersama LBH-YLBHI se-Jawa mengajukan permohonan informasi publik terkait pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemohon mengajukan permintaan informasi publik berupa Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Lingkungan, Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Kelayakan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pemohon juga meminta hasil pengukuran emisi dalam sistem pemantauan terus-menerus emisi (continuous emission monitoring system/CEMS) beserta laporan pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari 16 PLTU di Pulau Jawa. Keberadaan 16 PLTU itu berdampak besar bagi lingkungan itu meliputi PLTU Kendal, PLTU Suralaya, PLTU Paiton unit 1 sampai dengan unit 9, PLTU Cirebon, PLTU Tanjung Jati B. Kemudian PLTU Cilacap, PLTU Pacitan, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Adipala, PLTU Indramayu, PLTU Labuan, PLTU Jawa Tengah, PLTU Jawa-7, PLTU Tanjung Awar-Awar, PLTU Rembang, dan PLTU Banten.

“Kami ingin melakukan kajian komprehensif dan ingin melihat bagaimana proses penyusunan dokumen lingkungan PLTU di Pulau Jawa,” kata Agung dalam rilis yang diterima Wanaloka.com, Selasa, 29 April 2025.

Baca juga: Bencana Karhutla 244 Hari, Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 Digelar

Dokumen AMDAL adalah penting, sebab perkembangan pengetahuan terbaru telah menyebutkan harus ada analisis perubahan iklim yang dimasukkan ke dalam AMDAL. Yakni tentang bagaimana proyek tersebut berdampak pada perubahan iklim. Sekaligus perlu dokumen teknis untuk melihat ketaatan pemilik proyek PLTU tersebut terhadap pemantauan emisi gas rumah kaca, sekaligus pengelolaan limbah B3.

“Alasan kami mengajukan permohonan ini ke KLH, karena kami berkeyakinan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, adalah kewajiban negara untuk memastikan PLTU tidak menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan,” tegas akademisi yang kerap disapa Igam ini.

Kajian terhadap PLTU di Jawa menjadi mendesak karena ada beberapa putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup. Pertama, Putusan Citizen Lawsuit soal polusi udara di Jakarta.

Baca juga: Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Kedua, Putusan Edy Kusworo di Papua berkaitan dengan Suku Awau yang berkaitan dengan tidak diintegrasikannya AMDAL dengan Analisis Perubahan Iklim. Celakanya, hakim mengafirmasi argumen Tergugat sehingga hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Bagaimana pun, lanjut dia, setiap proyek juga harus memperhatikan perubahan iklim.

Ketiga, Putusan berkaitan dengan PLTU Tanjung Jati di Bandung. Hakim memutuskan bahwa pengintegrasian Analisis Perubahan Iklim dalam AMDAL merupakan keharusan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian. AMDAL yang tidak memiliki aspek analisis perubahan iklim perlu dipandang cacat substansi.

“Jadi izin lingkungan yang berasal dari AMDAL itu cacat dan harus dicabut,” sambung Igam.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Batal Bebas

Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menggarisbawahi buruknya kualitas pelayanan publik KLH ditunjukkan adanya ketidakjelasan mekanisme penerimaan surat dan ketiadaan tanda terima surat.

Pertama, Sangat prihatin atas kualitas pelayanan publik KLH karena ketidakjelasan tata persuratan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KLH. Alif juga menyatakan perihal informasi sebagai uji kepatuhan PLTU.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMDALKementerian Lingkungan Hiduppermohonan informasi publikPLTU

Editor

Next Post
Tim peneliti Gamahumat dari Universitas Gadjah Mada bersama perwakilan Kementerian ESDM dan PT. Bukit Asam melaksanakan panen raya padi di persawahan Bimomartani, Ngemplak, Sleman, 24 April 2025. Foto Dok. UGM.

Gamahumat akan Diuji Coba untuk Memperbaiki Kesuburan Tanah di Lahan Bekas Tambang

Discussion about this post

TERKINI

  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM, Dr. Emilya Nurjani. Foto kagama.co.Emilya Nurjani, Sampaikanlah Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dengan Bahasa Mudah Dipahami
    In Sosok
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Ilustrasi kearifan lokal masyarakat adat Kasepuhan Girijaya di Sukabumi, Jawa Barat. Foto Dok. IPB University.Belajar dari Kearifan Lokal Kasepuhan Girijaya dan Tahura Atasi Perubahan Iklim
    In Rehat
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi Walhi tolak PLTGU Batang. Foto Dok. Walhi.Walhi Tolak Proyek PLTGU Batang, Gunakan Gas Fosil Penyebab Emisi Gas Rumah Kaca
    In Lingkungan
    Kamis, 23 Oktober 2025
  • Ilustrasi biwak yang diperjualbelikan di Indonesia. Foto tomas_a_r_81/pixabay.com.Perdagangan Biawak Diperbolehkan, Tapi Jangan Merusak Ekosistem
    In News
    Rabu, 22 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media