Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Akademisi dan LBH se-Jawa Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Pengelolaan PLTU ke KLH

Selasa, 29 April 2025
A A
Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Kedua, Permohonan ini dinilai bentuk pengujian kepatuhan bagi PLTU untuk sejauh mana mereka melakukan pengukuran terhadap emisi yang dilakukan.

Baca juga: HKB 2025, Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB di Mataram hingga Tanam Aren di Serdang Bedagai

Ketiga, permohonan ini juga bertalian dengan Putusan MA yang berkaitan dengan polusi udara Jakarta.

“Menteri LH sebagai Tergugat II diuji sejauh mana kualitas menteri dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu untuk menginventarisasi emisi lintas batas Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” kata Alif.

Sementara Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami yang juga merupakan kuasa hukum dari Pemohon melihat, bahwa warga di tapak yang berdampingan dengan PLTU sering menerima dampak dari PLTU. Warga sering kali tidak mengerti bagaimana proses PLTU dibangun, beroperasi, dan apa saja tanggung jawab PLTU terhadap masyarakat.

Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan

Warga selalu punya pendirian yang kokoh, yaitu penting mewujudkan hak atas lingkungan hidup. Ada dua aspek dari hak atas lingkungan hidup, yaitu hak atas informasi dan hak atas partisipasi. Jika tidak ada hak atas informasi, maka hak atas partisipasi sudah pasti tidak dapat terpenuhi dengan baik.

“Jadi informasi mengenai dokumen lingkungan yang dimintakan adalah penting sekali bagi warga tapak,” ucap Danang.

Menurut dia, upaya hari ini adalah langkah awal untuk membaca bagaimana dokumen lingkungan tersebut bekerja. Peran Igam sebagai peneliti dan akademisi dinilai penting, terkait keilmuannya untuk membaca secara komprehensif informasi ini. Harapannya, menjadi informasi yang dapat disalurkan kepada publik dan menunjukkan kesesuaian antara yang ada di dokumen dan yang ada dalam kenyataan.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Kampus Libatkan Mahasiswa dan Pemerintah Ajak Tentara

“Ini menjadi ruang adanya partisipasi publik yang bermakna bagi publik. Persoalan polusi udara adalah masalah bersama, bahkan masalah anak-cucu kita nanti,” imbuh dia.

Persoalan polusi udara yang disebabkan PLTU telah lama menjadi ancaman bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Jadi sudah selayaknya Pemerintah membuka ruang bagi warga untuk turut mengawasi pengelolaan PLTU dengan membuka akses informasi publik sehingga pengelolaan PLTU menjadi akuntabel dan transparan.

Menurut Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, informasi tersebut dapat diterima secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy) dengan jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima.

Menurut Alif, sudah selayaknya KLH memberi informasi yang diminta sebab informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi serupa juga pernah dimintakan dan telah menjadi Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 985K/Pdt.Sus-KIP/2024 yang menyatakan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Melainkan informasi publik yang penting untuk menjamin hak-hak publik dalam konteks lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemenuhan hak asasi manusia. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AMDALKementerian Lingkungan Hiduppermohonan informasi publikPLTU

Editor

Next Post
Tim peneliti Gamahumat dari Universitas Gadjah Mada bersama perwakilan Kementerian ESDM dan PT. Bukit Asam melaksanakan panen raya padi di persawahan Bimomartani, Ngemplak, Sleman, 24 April 2025. Foto Dok. UGM.

Gamahumat akan Diuji Coba untuk Memperbaiki Kesuburan Tanah di Lahan Bekas Tambang

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media