Baca Juga: Prakicu Yogyakarta Hari Ini Cerah Sedikit Mendung
Kasus pemaksaan pemakaian jilbab teranyar terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Kepala sekolah dan tiga guru sekolah tersebut dinyatakan melanggar aturan disiplin PNS akibat pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah pada Agustus lalu.
Kasus itu menunjukkan otoritas sekolah mengontrol tubuh perempuan sebagai alat untuk menampilkan kesalehan di sekolah atas nama nilai-nilai agama. Pemaksaan penggunaan jilbab itu merupakan peringatan tanda bahaya bagi kebebasan berekspresi dan mengancam keberagaman di Indonesia. Serangan terhadap hak atas otoritas tubuh perempuan harus dihentikan.
Baca Juga: Prakicu Hari Ini Sebagian Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Disertai Petir
Pada akhir aksi soliaritas, SOJUI menyampaikan 11 pernyataan sikap, yakni:
Pertama, aksi tersebut bukanlah anti-pemakaian jilbab, melainkan solidaritas untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia. Aksi itu menekankan kebebasan dan kedaulatan perempuan pada tubuh mereka.
Kedua, menyerukan pemerintah Iran segara menghentikan segala bentuk kekerasan dan membebaskan aktivis serta jurnalis yang ditahan dalam demonstrasi kematian Mahsa Amini.
Baca Juga: Samsul Kamal: Kurangi Emisi CO2, PLTU Ganti Batu Bara dengan Biomassa
Ketiga, mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengutuk tindakan kekerasan pemerintah Iran terhadap perempuan dan meminta pertanggungjawaban mereka atas penindasan dan pembunuhan pengunjuk rasa.
Keempat, mendesak negara-negara anggota PBB untuk mendukung seruan untuk mekanisme investigasi yang dipimpin PBB di Iran melalui adopsi resolusi selama sesi mendesak dari sesi reguler ke-51 Dewan Hak Asasi Manusia yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Ini Pesan untuk Tim Relawan Penyelamatan Pendaki Gunung
Kelima, mendesak Kelompok Kerja PBB untuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, Pelapor Khusus untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Pelapor Khusus untuk Pembela Hak Asasi Manusia, Pelapor Khusus untuk Majelis Damai (the Special Rapporteur on Peaceful Assembly) dan pemegang mandat PBB lainnya untuk menyelidiki dan melaporkan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak perempuan Iran dan pengunjuk rasa oleh Republik Islam Iran.
Keenam, PBB dan negara-negara anggota termasuk Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Turki dan Pemerintah Daerah Kurdistan untuk melonggarkan pembatasan penyeberangan perbatasan bagi para pembela hak yang melarikan diri ke tempat yang aman. Mereka harus memastikan keselamatan pembela HAM di negara mereka masing-masing. Pemerintah dan PBB harus memfasilitasi dan mempercepat status pengungsi dan melindungi mereka yang berisiko mendapat pembalasan di luar hukum oleh otoritas Iran.
Baca Juga: Laporan Lancet Countdown: Kecanduan Energi Fosil Ancam Kesehatan Global
Ketujuh, mendesak pemerintah negara-negara termasuk Pemerintah Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik dengan Iran, terutama negara-negara Selatan dan non-blok untuk memanggil duta besar Iran dan mengungkapkan keprihatinan mereka atas kekerasan yang digunakan terhadap pengunjuk rasa dan penangkapan pembela hak asasi manusia.
Kedelapan, donor harus mempertimbangkan dukungan pendanaan bagi para pembela hak asasi manusia, khususnya perempuan pembela hak asasi manusia yang menghadapi ancaman dan risiko.
Baca Juga: Masyarakat Sipil: Perusahaan Karet di Jambi Diduga Lakukan Greenwashing
Kesembilan, meminta organisasi hak asasi manusia internasional dan regional untuk mengambil sikap atas peristiwa di Iran. Menindaklanjuti situasi mereka yang ditahan, mendesak pembebasan mereka, dan menuntut agar pihak berwenang Iran memastikan keselamatan dan kesehatan mereka selama dalam penahanan.
Kesepuluh, meminta asosiasi atau organisasi jurnalis mengutuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap jurnalis Iran dalam beberapa hari terakhir, terutama jurnalis perempuan yang berada di garis depan.
Kesebelas, meminta kelompok dan organisasi perempuan untuk terus mendukung hak-hak perempuan Iran dan perjuangan otonomi tubuh melalui protes, pertemuan damai, pernyataan, produksi karya seni, dan cara lainnya. [WLC02]
Discussion about this post