Baca Juga: Analisis Pakar, Perlu Peta Jalur Gempa untuk Hidup Harmonis dengan Gempa
Kedelapan, pasal terkait edukasi kontrasepsi. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan anaknya tentang kesehatan reproduksi.
Kesembilan, pasal terkait kesusilaan. Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.
Kesepuluh, pasal terkait tindak pidana agama. Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.
Baca Juga: Analisis Pakar, Ini Penyebab Gempa Cianjur Terasa Dahsyat hingga Jakarta
Kesebelas, pasal terkait penyebaran Marxisme dan Leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis
Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan RKUHP juga tidak partisipatif, sehingga harus melalui proses diskusi lanjutan. Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang menelan ratusan korban jiwa.
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Cianjur 310 Orang
Masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses. Melainkan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat.
“DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet,” tegas Direktur YLBI, Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 27 November 2022. [WLC02]
Discussion about this post