Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aksi Spanduk Saat Car Free Day, Ini Pasal-pasal RKUHP yang Dinilai Berbahaya

Minggu, 27 November 2022
A A
Masyarakat membentangkan spanduk berisi pasal-pasal RKUHP yang ditengarai berbahaya bagi publik. Foto Istimewa

Masyarakat membentangkan spanduk berisi pasal-pasal RKUHP yang ditengarai berbahaya bagi publik. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Analisis Pakar, Perlu Peta Jalur Gempa untuk Hidup Harmonis dengan Gempa

Kedelapan, pasal terkait edukasi kontrasepsi. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan anaknya tentang kesehatan reproduksi.

Kesembilan, pasal terkait kesusilaan. Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Kesepuluh, pasal terkait tindak pidana agama. Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

Baca Juga: Analisis Pakar, Ini Penyebab Gempa Cianjur Terasa Dahsyat hingga Jakarta

Kesebelas, pasal terkait penyebaran Marxisme dan Leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan RKUHP juga tidak partisipatif, sehingga harus melalui proses diskusi lanjutan. Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang menelan ratusan korban jiwa.

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Cianjur 310 Orang

Masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses. Melainkan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat.

“DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet,” tegas Direktur YLBI, Muhammad Isnur dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 27 November 2022. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bahaya RKUHPberpotensi mengkriminalisasicontempt of courtDPRMarxisme dan Lennismemasa resespasal-pasal berbahayaRKUHPYLBHI

Editor

Next Post
Keindahan Pulau Talawe di Maluku Utara yang mendapat julukan Raja Ampat Baru. Foto kemenparekraf.go.id

Wisata Alam Maluku Utara, Berenang di 'Raja Ampat' dan Menanam Pohon Kasuari

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media