Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aksi Spanduk Saat Car Free Day, Ini Pasal-pasal RKUHP yang Dinilai Berbahaya

Minggu, 27 November 2022
A A
Masyarakat membentangkan spanduk berisi pasal-pasal RKUHP yang ditengarai berbahaya bagi publik. Foto Istimewa

Masyarakat membentangkan spanduk berisi pasal-pasal RKUHP yang ditengarai berbahaya bagi publik. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ahad pagi, 27 November 2022, masyarakat sipil dari berbagai kalangan – YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, Yifos Indonesia, PBHI – melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi pembuka dari masyarakat ini bentuk protes rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR dan pemerintah sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Masyarakat sipil juga melakukan sosialisasi “Bahaya RKUHP” dengan membagi flyer kepada publik di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP. Berikut pasal-pasal bermasalah yang ditengarai membahayakan sebagaimana dipantau masyarakat, antara lain:

Pertama, pasal terkait living law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah, akibat ada aturan menuruti penguasa tiap-tiap daerah. Perempuan dan kelompok rentan lain merupakan pihak yang berpotensi dirugikan pasal ini, sebab masih banyak perda diskriminatif.

Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Sebelum Reses, YLBHI: Semua Bisa Kena Kriminalisasi

Kedua, pasal terkait pidana mati. Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus salah eksekusi telah terjadi.

Ketiga, pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untung memeras atau mencari untung dari rakyat.

Keempat, pasal penghinaan presiden. Pasal ini anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung dipidana.

Baca Juga: Gempa Cianjur, BNPB Salurkan Logistik ke Daerah Sulit Dijangkau

Kelima, pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal ini menunjukkan penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Keenam, pasal terkait contempt of court (penghinaan peradilan). Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui ada hakim yang memihak. Apabila ada sikap protes atau kritik yang dianggap tidak menghormati hakim atau persidangan dapat diinggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

Ketujuh, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Pasal ini juga termasuk pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dipenjara.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahaya RKUHPberpotensi mengkriminalisasicontempt of courtDPRMarxisme dan Lennismemasa resespasal-pasal berbahayaRKUHPYLBHI

Editor

Next Post
Keindahan Pulau Talawe di Maluku Utara yang mendapat julukan Raja Ampat Baru. Foto kemenparekraf.go.id

Wisata Alam Maluku Utara, Berenang di 'Raja Ampat' dan Menanam Pohon Kasuari

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media