Wanaloka.com – Aksi virtual tiap tanggal 16 untuk menolak lupa atas pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin sempat terhenti beberapa waktu selama pandemi Covid-19. Pada 16 Maret 2022, aksi virtual kembali digelar oleh Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dengan tema menolak impunitas pembunuhan Udin. Siapapun bisa berpartisipasi dalam aksi virtual dengan memasang foto diri pada Twibbon bergambar Udin dan tulisan “Kasus Udin Belum Tuntas”. Kemudian mengunggah di media sosial masing-masing pada pukul 16.00 pada hari yang sama.
Aksi secara daring tersebut dilakukan seiring dengan larangan demonstrasi di kawasan Malioboro. Sejak Januari 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken aturan anti-demokrasi yang melarang unjuk rasa di sejumlah titik. Salah satunya di depan Gedung Agung Yogyakarta yang biasa digunakan untuk aksi 16-an Udin.
Baca Juga: Hari Bhakti Rimbawan, Mimpi Menteri Siti akan Kembalinya Hutan Tropika Basah Indonesia
Dan tahun 2022, pembunuhan Udin memasuki tahun ke-26. Namun hingga kini, kasusnya tak kunjung selesai. Pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menghukum aktor intelektual pembunuh Udin. Berdasarkan data yag dihimpun K@MU dan AJI Yogyakarta, Sultan HB X pernah berjanji mengungkap kasus tersebut dan mengajak Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol.
“Sampai saat ini kasusnya tetap menjadi dark number penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” ujar Sultan dalam sambutannya pada pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu, 28 September 2013.
Sudah belasan kali jabatan Kapolri berganti. Namun penuntasan kasus Udin masih mandek. Pada 2013, Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman dalam sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.
“Polisi selalu beralasan salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah alat bukti. Diketahui penyidik kasus Udin dari kepolisian resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarung darah Udin ke Pantai Parangtritis,” papar Koordinator K@MU, Tri Wahyu dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, Rabu, 15 Maret 2022.
Baca Juga: AJI dan LBH Pers Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di Desa Wadas
Atas perbuatannya, Edy diadili di Mahkamah Militer karena didakwa menghilangkan barang bukti penting. Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin. Setelah melewati proses persidangan yang lama, Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya.
Sementara kasus Udin yang disidangkan dengan menyeret terdakwa palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan tudingan perselingkuhan. Iwik membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.
“Tapi Edy tidak diadili dalam dugaan merekayasa Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin,” imbuh Wahyu.
Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Peristiwa penganiayaan ini diduga kuat berhubungan dengan tulisan-tulisannya yang kritis, yakni korupsi megaproyek Parangtritis.
Baca Juga: Gangguan Ginjal, Ancaman Sebelum dan Selama Pandemi Covid-19
Menjelang pemilihan bupati baru pada tahun itu, Udin menulis upaya Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo memberikan upeti Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto. Tujuannya agar Sri Roso kembali diangkat menjadi bupati Bantul.
Hingga kini, kasus Udin masih gelap. Padahal berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang bergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menghasilkan petunjuk ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.
Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada polisi. Namun, polisi tetap berpegang teguh Iwik pelakunya.
“Dan K@MU konsisten menolak impunitas atau penghentian penyelesaian kasus Udin,” kata Wahyu.
Discussion about this post