Sabtu, 17 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aksi Virtual Twibbon: 26 Tahun Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tak Tuntas

Rabu, 16 Maret 2022
A A
Aksi virtual Udin dengan mengunggah Twibbon. Foto AJI Yogyakarta

Aksi virtual Udin dengan mengunggah Twibbon. Foto AJI Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Semasa hidupnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, juga menegaskan kasus pembunuhan Udin tidak akan kedaluarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluarsa 18 tahun.

Baca Juga: BNPB Imbau Warga Malang Antisipasi Banjir Susulan

“Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kadaluwarsa,” ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta,” di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.

Artidjo mengatakan sudah pernah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu sebelumnya. Menurut dia, saat itu semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kadaluwarsa.

“Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kadaluwarsa,” kata Artidjo.

Dia menjelaskan, suatu kasus pidana bisa dianggap memiliki masa kadaluarsa apabila ada terdakwanya, tapi kemudian melarikan diri. Status kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bisa diberi masa tenggat kadaluwarsa.

“Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum,” ujar dia.

Baca Juga: Mengenal Test Anxiety Disorder, Cemas Luar Biasa Hingga Pingsan

Jurnalis bekerja memenuhi hak publik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari negara. Celakanya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia sangat rendah.

“Tren kekerasan terhadap jurnalis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Rimbawana.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2021 terdapat 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya teror, intimidasi, kekerasan fisik, pelarangan peliputan, serangan digital, penuntutan hukum, penghapusan peliputan, dan satu penahanan. Polisi menempati urutan pertama sebagai pelaku kekerasan.

“Sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis mandek dan tidak ditangani dengan serius hingga ke pengadilan,” imbuh Rimbawana.

Baca Juga: Alue Dohong: Pengelolaan Hutan Indonesia Berubah Menjadi Landscape Forest Management

Data itu menjadi catatan buruk bagi kepolisian dan tentara karena mereka paling dominan sebagai pelaku kekerasan. Situasi ini tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Rimbawana mengingatkan, bahwa media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan.

Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.  Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aksi VirtualFuad Muhammad SyafruddinpembunuhanTwibbonUdinwartawan Bernas

Editor

Next Post
Petugas mengevakuasi warga terdampak banjir Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto Dok BNPB.

Banjir Banyumas, Ratusan Warga Mengungsi, Ribuan Rumah Terendam

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Penampakan huntara dari kayu hanyutan di Aceh. Foto Dok. Rumah Zakat.Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Ilustrasi penyakit kulit. Foto Miller_Eszter/pixabay.comPrevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
    In Rehat
    Rabu, 14 Januari 2026
  • KKP mempersiapkan pengiriman 159 ton bantuan ke lokasi bencana Sumatra, 13 Januari 2026. Foto KKP.Legislator Kritik Seremonial Bantuan Menteri di Aceh, Puluhan Kampung Masih Terisolasi
    In News
    Rabu, 14 Januari 2026
  • Ilustrasi makanan kaleng. Foto MabelAmber/pixabay.com.Jangan Sepelekan Kemasan Kaleng Makanan yang Penyok, Gembung dan Berkarat
    In IPTEK
    Selasa, 13 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media