Pasal 9 perda itu disebutkan, salah satu kegiatan pengurangan sampah adalah pembatasan timbulan sampah. Semestinya pembatasan sampah PSP menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Beberapa pemerintah daerah telah melakukannya. Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Walikota Bogor membuat Perwal Bogor Nomor 61 Tahun 2018, juga Walikota Semarang membuat Perwal Semarang Nomor 27 Tahun 2019.
Baca Juga: Budy Wiryawan: Aplikasi IKAN Dukung Keberlanjutan Konservasi Perikanan
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk mengimbau Pemerintah DIY harus membuat regulasi larangan menggunakan dan memperjualbelikan plastik sekali pakai. Kemudian menerapkan kebijakan tersebut dengan melarang penyediaan plastik sekali pakai di toko dan pasar, baik tradisional dan modern, serta pelaku ekonomi skala kecil hingga besar.
Harapannya pelarangan penggunaan plastik sekali pakai akan membuat sampah-sampah plastik sekali pakai hilang dari rumah tangga.
“Pelarangan itu memang membutuhkan waktu dan upaya semua pihak. Nyatanya di beberapa wilayah berhasil juga,” kata Nurcholis dari LKY.
Baca Juga: Baru 3,7 Juta dari 26,9 Juta Ha Wilayah Adat Dapat Pengakuan Pemda
Atas kondisi tersebut Walhi Yogyakarta membuat rekomendasi untuk Pemda DIY:
Pertama, Pemda DIY harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang produksi sampah plastik sekali pakai.
Kedua, Pemda DIY harus mengatur dan menegakkan sektor bisnis sehingga harus bertanggung atas sampah yang telah mereka produksi. Sektor bisnis harus mulai memikirkan bagaimana membuat produk-produk yang tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Nafiatul Umami Kembangkan Mutasi Rumput Gajah Lokal Berbiomassa Tinggi
Ketiga, Pemda DIY harus memberikan fasilitas agar masyarakat dapat memilah sampahnya sendiri. Sampah-sampah yang telah dipilah harus dikelola pemerintah daerah. Tujuannya mengurangi beban dan memperpanjang umur TPA.
Keempat, Pemda DIY harus mempunyai mekanisme pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Kelima, Pemda DIY harus mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan masyarakat yang telah mampu mengelola sampahnya sendiri melalui insentif yang bermanfaat. [WLC02]
Discussion about this post