Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aktivis Lingkungan Desak Pemda DIY Buat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai

Jogja darurat sampah. Penggunaan tas plastik kresek dan aneka produk yang dikemas dengan plastik jadi salah satu masalah yang tak terselesaikan. Apa kabar regulasi Pemda DIY?

Sabtu, 12 Agustus 2023
A A
Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 9 perda itu disebutkan, salah satu kegiatan pengurangan sampah adalah pembatasan timbulan sampah. Semestinya pembatasan sampah PSP menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Beberapa pemerintah daerah telah melakukannya. Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Walikota Bogor membuat Perwal Bogor Nomor 61 Tahun 2018, juga Walikota Semarang membuat Perwal Semarang Nomor 27 Tahun 2019.

Baca Juga: Budy Wiryawan: Aplikasi IKAN Dukung Keberlanjutan Konservasi Perikanan

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk mengimbau Pemerintah DIY harus membuat regulasi larangan menggunakan dan memperjualbelikan plastik sekali pakai. Kemudian menerapkan kebijakan tersebut dengan melarang penyediaan plastik sekali pakai di toko dan pasar, baik tradisional dan modern, serta pelaku ekonomi skala kecil hingga besar.

Harapannya pelarangan penggunaan plastik sekali pakai akan membuat sampah-sampah plastik sekali pakai hilang dari rumah tangga.

“Pelarangan itu memang membutuhkan waktu dan upaya semua pihak. Nyatanya di beberapa wilayah berhasil juga,” kata Nurcholis dari LKY.

Baca Juga: Baru 3,7 Juta dari 26,9 Juta Ha Wilayah Adat Dapat Pengakuan Pemda

Atas kondisi tersebut Walhi Yogyakarta membuat rekomendasi untuk Pemda DIY:
Pertama, Pemda DIY harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang produksi sampah plastik sekali pakai.

Kedua, Pemda DIY harus mengatur dan menegakkan sektor bisnis sehingga harus bertanggung atas sampah yang telah mereka produksi. Sektor bisnis harus mulai memikirkan bagaimana membuat produk-produk yang tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Nafiatul Umami Kembangkan Mutasi Rumput Gajah Lokal Berbiomassa Tinggi

Ketiga, Pemda DIY harus memberikan fasilitas agar masyarakat dapat memilah sampahnya sendiri. Sampah-sampah yang telah dipilah harus dikelola pemerintah daerah. Tujuannya mengurangi beban dan memperpanjang umur TPA.

Keempat, Pemda DIY harus mempunyai mekanisme pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Kelima, Pemda DIY harus mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan masyarakat yang telah mampu mengelola sampahnya sendiri melalui insentif yang bermanfaat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Brand Audit and Beach Clean-upFast Moving Consumer GoodLBH YogyakartaLembaga Konsumen Yogyakartamikroplastikplastik sekali pakaivolume timbulan sampahWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Sampah Sudah Ada Mulai Tahap Produksi, Distribusi hingga Konsumsi Produk

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media