Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aktivis Lingkungan Desak Pemda DIY Buat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai

Jogja darurat sampah. Penggunaan tas plastik kresek dan aneka produk yang dikemas dengan plastik jadi salah satu masalah yang tak terselesaikan. Apa kabar regulasi Pemda DIY?

Sabtu, 12 Agustus 2023
A A
Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 9 perda itu disebutkan, salah satu kegiatan pengurangan sampah adalah pembatasan timbulan sampah. Semestinya pembatasan sampah PSP menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Beberapa pemerintah daerah telah melakukannya. Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Walikota Bogor membuat Perwal Bogor Nomor 61 Tahun 2018, juga Walikota Semarang membuat Perwal Semarang Nomor 27 Tahun 2019.

Baca Juga: Budy Wiryawan: Aplikasi IKAN Dukung Keberlanjutan Konservasi Perikanan

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk mengimbau Pemerintah DIY harus membuat regulasi larangan menggunakan dan memperjualbelikan plastik sekali pakai. Kemudian menerapkan kebijakan tersebut dengan melarang penyediaan plastik sekali pakai di toko dan pasar, baik tradisional dan modern, serta pelaku ekonomi skala kecil hingga besar.

Harapannya pelarangan penggunaan plastik sekali pakai akan membuat sampah-sampah plastik sekali pakai hilang dari rumah tangga.

“Pelarangan itu memang membutuhkan waktu dan upaya semua pihak. Nyatanya di beberapa wilayah berhasil juga,” kata Nurcholis dari LKY.

Baca Juga: Baru 3,7 Juta dari 26,9 Juta Ha Wilayah Adat Dapat Pengakuan Pemda

Atas kondisi tersebut Walhi Yogyakarta membuat rekomendasi untuk Pemda DIY:
Pertama, Pemda DIY harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang produksi sampah plastik sekali pakai.

Kedua, Pemda DIY harus mengatur dan menegakkan sektor bisnis sehingga harus bertanggung atas sampah yang telah mereka produksi. Sektor bisnis harus mulai memikirkan bagaimana membuat produk-produk yang tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Nafiatul Umami Kembangkan Mutasi Rumput Gajah Lokal Berbiomassa Tinggi

Ketiga, Pemda DIY harus memberikan fasilitas agar masyarakat dapat memilah sampahnya sendiri. Sampah-sampah yang telah dipilah harus dikelola pemerintah daerah. Tujuannya mengurangi beban dan memperpanjang umur TPA.

Keempat, Pemda DIY harus mempunyai mekanisme pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Kelima, Pemda DIY harus mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan masyarakat yang telah mampu mengelola sampahnya sendiri melalui insentif yang bermanfaat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Brand Audit and Beach Clean-upFast Moving Consumer GoodLBH YogyakartaLembaga Konsumen Yogyakartamikroplastikplastik sekali pakaivolume timbulan sampahWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Sampah Sudah Ada Mulai Tahap Produksi, Distribusi hingga Konsumsi Produk

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media