Selasa, 30 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Baru 3,7 Juta dari 26,9 Juta Ha Wilayah Adat Dapat Pengakuan Pemda

Kamis, 10 Agustus 2023
A A
Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Ilustrasi masyarakat adat. Foto Quangbaophoto/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Badan Registrasi Wiayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dari 1.336 total wilayah adat teregistrasi, sebanyak 219 wilayah adat sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 3,73 juta hektare (13,9 persen).

“Masih ada sekitar 23,17 juta hektare wilayah adat yang belum ada pengakuan pemerintah daerah,” kata Kepala BRWA, Kasmita Widodo dalam siaran pers bertema “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” untuk memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2023 yang diterima Wanaloka.com, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 hektare. Total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 hutan adat seluas 221.648 hektare.

Baca Juga: 68 Ribu Hektare Hutan di Gunung Mas Kalteng Ditetapkan Kawasan Hutan Adat

Keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK diakui Kasmita, tidak mudah. Sebab harus diawali dengan pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah. Menurut Pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Di sinilah sengkarut proses pengembalian hutan adat dari hutan negara,” ungkap Kasmita.

Komitmen kepala daerah dan kapasitas pemerintah daerah untuk membentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat dinilai masih rendah. Setelah ada perda pun, lanjut Kasmita, pelaksanaan verifikasi hingga pengukuhan masyarakat adat masih berjalan sangat lambat. Begitu juga dengan KLHK yang masih terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat.

Baca Juga: Dewi Sukma: Persilangan Solusi Pemenuhan Pasar Anggrek Indonesia

“Rata-rata hanya sekitar 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi lapangan,”keluh Kasmita.

Selain itu, masih ada kegamangan untuk melakukan verifikasi usulan hutan yang berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam dan taman nasional.

Terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kasmita juga menilai, Kementerian ATR/BPN belum ada kemajuan yang berarti. Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021.

Baca Juga: Alami Kekerasan Digital Akibat Isu Keadilan Lingkungan, Media Floresa Terima Udin Award

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Registrasi Wiayah Adathak ulayatHari Internasional Masyarakat Adat SeduniaHutan AdatMasyarakat Adatwilayah adat

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof. Budy Wiryawan. Foto ipb.ac.id.

Budy Wiryawan: Aplikasi IKAN Dukung Keberlanjutan Konservasi Perikanan

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media