Di sekitar kawasan hutan konservasi, seperti taman nasional terdapat spot wisata alam yang dapat digunakan sebagai forest healing tourism. Lokasi wisata alam itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Eksaminasi Putusan IPL Wadas: Majelis Hakim Tak Anggap Amicus Curiae Jadi Pertimbangan Putusan
“Masyarakat di sekitar lokasi wisata alam dapat dilatih dan diberdayakan menjadi pemandu wisata. Juga mengelola homestay untuk pengunjung. Jadi masyarakat harus merasakan manfaat dari taman nasional dan wisata alam,” terang Alue Dohong.
Pengelolaan hutan dengan prinsip landscape forest management memerlukan sinergi lintas batas dengan berbagai pihak atau kolaborasi pentahelix. Kolaborasi itu memerlukan multi-level leadership di beberapa pihak, seperti pemerintah, baik pusat maupun daerah, kemudian masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media.
Kebijakan KLHK terkait pengendalian perubahan iklim yang berasal dari sektor kehutanan, yaitu FoLU Net Sink 2030. Sektor kehutanan merupakan selah satu sektor yang berkontribusi besar dalam penurunan emisi GRK sebesar 17,2 persen. Melalui kebijakan FOLU NET SINK 2030, sektor kehutanan akan mempercepat target pengurangan emisi sesuai dengan NDC Indonesia yang telah diperbarui.
Baca Juga: Ana Nadhya Abrar: Nilai Kemanusiaan Jadi Batas Kanan Jurnalisme dalam Penulisan Biografi
Capaian Folu Net Sink by 2030 ditentukan oleh beberapa hal, pertama, pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut seperti dekomposisi gambut dan kebakaran gambut. Kedua, peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon melalui pengurangan degradasi dan meningkatkan regenerasi. Ketiga, pengelolaan hutan lestari. Keempat, optimasi lahan tidak produktif untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman perkebunan. Kelima, restorasi dan perbaikan tata air gambut. Keenam, restorasi dan rehabilitasi hutan dengan pengayaan tanaman/peningkatan serapan karbon. [WLC02]
Sumber: menlhk.go.id, 10 Maret 2022
Discussion about this post