Senin, 19 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Eksaminasi Putusan IPL Wadas: Majelis Hakim Tak Anggap Amicus Curiae Jadi Pertimbangan Putusan

Belasan akademisi melakukan eksaminasi terhadap Putusan Majelis Hakim PTUN Semarang dan Majelis Kasasi atas gugatan IPL Wadas. Sejumlah pandangan dan temuan akademisi cukup mengejutkan.

Sabtu, 12 Maret 2022
A A
Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dukungan terhadap masyarakat Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Kulon Progo yang menolak pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit terus bergulir. Sebelas akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang bergabung dalam Akademisi Peduli Wadas melakukan eksaminasi atau pengujian atas putusan majelis hakim terkait gugatan Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi (SK IPL) Wadas di Kantor Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 9 Maret 2022.

“Upaya ini untuk membantu publik menjernihkan masalah konflik lahan di Wadas dan kekerasan terhadap warga yang pernah terjadi 8 Februari lalu,” kata Ketua Majelis Eksaminasi, Rikardo Simarmata dari Fakultas Hukum UGM dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 10 Maret 2022.

Objek eksaminasi adalah menguji Putusan PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.Smg dan Putusan MA Nomor 482K/TUN/2021 dengan penggugat warga Wadas dan tergugat Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Putusan PTUN Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Erry Saputro serta Hakim Anggota Eka Putranti dan Ridwan Akhir menolak gugatan penggugat dan memenangkan tergugat.

Baca Juga: Ana Nadhya Abrar: Nilai Kemanusiaan Jadi Batas Kanan Jurnalisme dalam Penulisan Biografi

Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota majelis hakim agung Yusran dan Is Sudaryono. Majelis kasasi juga menolak kasasi warga dan menganggap putusan judex facti majelis hakim PTUN Semarang tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.

Eksaminasi dibagi dalam empat sesi. Meliputi sesi pengujian putusan dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) untuk menilai dua putusan ini. Kemudian mengulas putusan dari kacamata Hukum Agraria dan dari perspektif keadilan lingkungan.

Perspektif HAN: Mengesampingkan Primary Regulation

Dari perspektif HAN, Pakar HAN Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra menemukan ada keterlambatan penyampaian jawaban tergugat kepada majelis hakim. Atas keterlambatan ini, majelis menganggap tergugat telah melepaskan hak atau kesempatannya untuk mengajukan jawaban. Sayangnya, Majelis Hakim PTUN Semarang justru mengisi kekosongan jawaban tergugat dengan menggunakan asas keaktifan hakim.

Baca Juga: Satu Mobil Terbawa Arus Banjir Bandang di Tuban, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

“Padahal asas keaktifan hakim itu bertujuan “demi menyeimbangkan kedudukan penggugat”. Bukan “demi kedudukan tergugat” dalam sengketa TUN,” kata Riawan.

Dosen HAN dari FH UGM, Richo Adhi Wibowo juga mengkritik tajam majelis hakim dua putusan ini. Pertama, ia menganggap majelis hakim mengesampingkan primary regulation daripada delegated regulation. HAN pada hakikatnya ingin memberikan kewenangan kepada pejabat TUN untuk mengurusi dan mengatur masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Hakikat ini tidak dapat dicapai dengan mengesampingkan primary regulation,” kata Richo.

Delegated regulation belum teruji legitimasinya dalam sistem demokrasi karena merupakan kebijakan pejabat TUN. Sedangkan primary regulation lebih teruji dalam sistem demokrasi karena dikeluarkan oleh lembaga legislatif.

Baca Juga: Dampak Awan Panas Guguran Merapi, 253 Warga Mengungsi

Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.
Mural mendukung penolakan penambangan di Desa Wadas. Foto Instagram @wadas_melawan.

Dosen HAN dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Nadijah menganggap majelis hakim gagal dalam memahami fungsi esensial dan subtansial dari HAN. Masyarakat sejauh ini terlibat aktif dalam kebijakan pembangunan Bendungan Bener dengan mencari informasi dan data yang terkait dengan kebijakan ini. Namun Pemerintah Jawa Tengah dan penyelengara kegiatan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) justru enggan menyampaikan informasi yang seharusnya menjadi kewajiban keduanya dan menjadi hak bagi warga.

“Pemerintah Jawa Tengah baru memberikan informasi setelah SK IPL ditandatangani oleh Ganjar,” ucap Warkhatun.

Sikap pemerintah dan penyelenggara kegiatan pembangunan bendungan Bener yang tidak transparan sejak awal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga. Mengingat upaya hukum terhadap kebijakan TUN memiliki batas waktu 90 hari sejak dikeluarkan.

“Dan majelis hakim mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Dosen HAN Universitas Muhammadiyah Malang Cekli Setya Pratiwi.

Baca Juga: Usai Liburan Malah Tak Bersemangat, Itu Tanda-tanda Post-Holiday Blues

Majelis hakim hanya melihat aspek formil dan materiil dari norma administratif. Padahal antara kedua aspek dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya bersifat komplementer dan kompulsori, sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja. Asa-asas umum pemerintahan yang baik termasuk prinsip yang harus dijadikan alat uji untuk mengukur benar tidaknya aspek formil dan materiil. Ada empat asa yang dikesampingkan majelis hakim, yaitu asas kepastian hukum, asas keberpihakan, asas kecermatan, asas keterbukaan dan keberpihakan.

Perspektif HTN: Keliru Menerapkan Asas

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Akademisi Peduli WadasDesa Wadaseksaminasipenambangan batu andesitPutusan MAPutusan PTUN Semarang

Editor

Next Post
Episenter gempa Lebak Magnitudo 5,3 terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Gempa Lebak Magnitudo 5,3 Dipicu Sesar Mengiri

Discussion about this post

TERKINI

  • Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI
    In News
    Minggu, 18 Mei 2025
  • Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilanda bencana hidrometeorologi, banjir bandang pada Selasa, 13 Mei 2025. Foto BPBD Lumajang.Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa
    In Bencana
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Guru Besar Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Prof. Gunanti. Foto Dok. IPB University.Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar
    In Sosok
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Proses pencarian lanjutan pendaki hilang di Gunung Binaya di Maluku Tengah, 12-19 Mei 2025. Foto Dok. Balai TN Manusela.Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025
    In News
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Daun kelor. Foto Dok. Unair.Makanan Tambahan dengan Daun Kelor, Gizi Balita Stunting di Gunungkidul Alami Perbaikan
    In IPTEK
    Selasa, 13 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media