Wanaloka.com – Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejumlah persoalan hutan di Pulau Jawa meliputi lahan kritis, konflik tenurial, kemiskinan warga desa yang berada di kawasan hutan dan persoalan lainnya.
Mengatasi masalah-masalah hutan Jawa tersebut, Kementerian LHK membuat konsep Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri KLHK Nomor 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK. SK Menteri LHK ini menuai protes dari kalangan aktivis hutan Jawa, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian LHK, Bambang Supriyanto mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Baca Juga: Selamatkan Hutan Damar, KTH Kofarwis Dianugerahi Kalpataru 2022
Bambang membeberkan persoalan-persoalan hutan Jawa di antaranya, kemiskinan warga desa yang berada di kawasan hutan. Merujuk data BPS 2021, Bambang mengemukakan, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan, 36,7 persen desa termasuk kategori miskin. Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52 persen dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk.
Persoalan berikutnya, kata Bambang, 427 ribu hektar lahan kritis berada di kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 hektar, tambak terlantar seluas 31.112 hektare, pertambangan seluas 1.246 hektare, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 hektare.
“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang saat berbicara dalam Webinar Perhutanan Sosial Nasional yang digelar pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Dua Gempa Dangkal di Darat Guncang Luwu Sulawesi Selatan
Dirjen PSKL meneguhkan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 125 ayat (7), yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Discussion about this post