Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Balai TNK Tindak Wisatawan Rayakan Ultah dengan Petasan di Pulau Kalong  

Senin, 4 April 2022
A A
Wisatawan bermain petasan di perairan Pulau Kalong, Labuan Bajo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Foto tangkap layar IG @labuanbanbajo_news_information.

Wisatawan bermain petasan di perairan Pulau Kalong, Labuan Bajo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Foto tangkap layar IG @labuanbanbajo_news_information.

Share on FacebookShare on Twitter

Dari pemeriksaan itu juga terungkap, rombongan wisatawan belum membeli karcis PNBP (pajak negara bukan pajak) sejak memasuki kawasan Pulau Komodo. Hal ini mendasari petugas di Resort Padar Selatan menolak rombongan wisatawan memasuki Puncak Padar Selatan.

Balai Taman Nasional Komodo memberikan sanksi berupa surat teguran dan meminta kepada Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada pemilik kapal, meminta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo untuk memberikan sanksi administratif kepada Kapal Motor Dirga Kabila, memberi surat teguran kepada pemilik PT. Bali Komodo Wisata dan pemilik Kapal Motor Dirga Kabila karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Badan Geologi Turunkan Level Gunung Sirung di NTT ke Normal

Balai Taman Nasional Komodo menyatakan, terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) untuk proses hukum selanjutnya.

Balai Taman Nasional Komodo meminta seluruh pelaku wisata dan para wisatawan dalam rombongan perjalanan tersebut untuk menyampaikan video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Mengenal Empat Tata Rias Pengantin Gaya Yogyakarta

“Video ini dibuat semata sebagai efek jera agar kelak tidak ada wisatawan lain yang melakukan tindakan serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” tulis di laman ksdae.menlhk.go.id.

Balai Taman Nasional Komodo berharap agar pelaku wisata dapat memberikan informasi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak.

Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, namun juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Balai Taman Nasional KomodoLabuan BajopetasanProvinsi Nusa Tenggara TimurPulau KalongPulau KomodoWisatawan Pulau Komodo

Editor

Next Post
Episentrum gempa di Kota Bukittinggi magnitudo 4,5 terjadi pada Senin, 4 April 2022, pukul 01.14 WIB. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Gempa Bukittinggi Magnitudo 4,5 Berpusat di Darat

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media