Wanaloka.com – Pemerintah mulai menerapkan program insentif berupa bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara efektif per 20 Maret 2023 mendatang. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, pemberian insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk perindustrian KBLBB. Lantaran Pemerintah berperan penting dalam mendorong industri otomotif dalam negeri.
“Jika program ini berjalan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB lebih terjangkau ke depannya,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan KBLBB. Aturan sebelumnya berupa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB dinilai belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.
Baca Juga: Gempa Dangkal Laut Mag 5,3 di Pesisir Barat Lampung Guncangannya IV MMI
Program insentif KBLBB dinilai Luhut merupakan langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas. Juga memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Luhut mengambil contoh dari kondisi Norwegia yang saat ini menjadi world’s top-selling electric vehicle market per capita dan pengalaman negara-negara lain yang mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai bantuan pemerintah. Terlebih dengan tantangan bahwa masih terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, bantuan isentif senilai Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru. Serta Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik pada 2023.
Baca Juga: Waspada, Musim Kemarau 2023 Diprediksi Lebih Awal dan Lebih Kering
Bantuan pemerintah diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA untuk mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. Skema dan panduan umum terkait bantuan Pemerintah tersebut sedang disiapkan Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi salah satu syarat tidak dapat digunakan dua kali untuk memperoleh bantuan.
Konsumsi Listrik Meningkat
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan Kementerian ESDM akan menyalurkan bantuan Pemerintah, khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. Ada pembagian tugas antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
“Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian. Sementara Kementerian ESDM bertugas melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik,” jelas Rida.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 10 Tahun Bui
Discussion about this post