Wanaloka.com – Badan Registrasi Wiayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dari 1.336 total wilayah adat teregistrasi, sebanyak 219 wilayah adat sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 3,73 juta hektare (13,9 persen).
“Masih ada sekitar 23,17 juta hektare wilayah adat yang belum ada pengakuan pemerintah daerah,” kata Kepala BRWA, Kasmita Widodo dalam siaran pers bertema “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” untuk memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2023 yang diterima Wanaloka.com, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 hektare. Total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 hutan adat seluas 221.648 hektare.
Baca Juga: 68 Ribu Hektare Hutan di Gunung Mas Kalteng Ditetapkan Kawasan Hutan Adat
Keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK diakui Kasmita, tidak mudah. Sebab harus diawali dengan pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah. Menurut Pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Di sinilah sengkarut proses pengembalian hutan adat dari hutan negara,” ungkap Kasmita.
Komitmen kepala daerah dan kapasitas pemerintah daerah untuk membentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat dinilai masih rendah. Setelah ada perda pun, lanjut Kasmita, pelaksanaan verifikasi hingga pengukuhan masyarakat adat masih berjalan sangat lambat. Begitu juga dengan KLHK yang masih terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat.
Baca Juga: Dewi Sukma: Persilangan Solusi Pemenuhan Pasar Anggrek Indonesia
“Rata-rata hanya sekitar 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi lapangan,”keluh Kasmita.
Selain itu, masih ada kegamangan untuk melakukan verifikasi usulan hutan yang berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam dan taman nasional.
Terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kasmita juga menilai, Kementerian ATR/BPN belum ada kemajuan yang berarti. Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021.
Baca Juga: Alami Kekerasan Digital Akibat Isu Keadilan Lingkungan, Media Floresa Terima Udin Award
Discussion about this post