Keberadaan satwa yang dilindungi di rumah Tertib Rencana Perangin-angin, dilberitahukan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Satwa yang dilindungi itu ditemukan KPK ketika melancarkan operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Tiga Harimau Sumatra dari Induk Korban Konflik dengan Manusia Lahir di Sanctuary Barumun
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menegaskan, semua satwa yang diamankan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Penyelidikan satwa liar dilindungi itu, dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Proses hukumnya diserahkan kepada PPNS Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” imbuh Irzal. [WLC01]
Sumber: Instagram @poldasumaterautara
Discussion about this post