Wanaloka.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan kembali kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Ekstrem sehubungan dengan musibah yang menimpa wisatawan mancanegara (wisman) di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami ingin menegaskan kewajiban ketat untuk mematuhi SOP yang telah diatur. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi benteng utama dalam meminimalkan insiden fatal,” ujar Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan pers, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menegaskan kembali kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhi SOP pendakian ekstrem, terutama di Gunung Rinjani yang telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
Sejumlah hal yang harus dilakukan pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem antara lain:
Pertama, pengawasan dan audit mendalam terhadap semua operator serta pemandu di destinasi ekstrem, untuk memastikan mereka memiliki sertifikasi sesuai yang disyaratkan otoritas terkait.
Kedua, pelatihan ulang wajib untuk pemandu dan porter yang mencakup teknik keselamatan, evakuasi darurat, dan komunikasi krisis.
Baca juga: Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
Ketiga, Kemenpar akan terus melakukan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga (Kementerian Kehutanan, Basarnas, TNI/Polri, BPBD, Balai TN, dan Dinas Pariwisata Daerah) untuk memastikan SOP berjalan efektif di lapangan.
Keempat, edukasi publik bagi wisatawan, khususnya turis mancanegara, mengenai pentingnya menggunakan operator resmi, kelengkapan peralatan keselamatan, dan informasi risiko sebelum melakukan aktivitas ekstrem.
Kemenpar juga mengajak masyarakat dan wisatawan yang sedang menikmati liburan sekolah untuk:
Discussion about this post