Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Belajar Konsisten Menjaga Hutan dari Masyarakat Adat

Upaya konservasi hutan yang paling efektif justru berasal dari hasil yang sudah dipraktikkan masyarakat adat sejak lama. Masyarakat adat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari bentang alamnya.

Minggu, 14 September 2025
A A
Hutan adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto Dok. Kemenhut.

Hutan adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto Dok. Kemenhut.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat seluas sekitar 31 hektare ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.

Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Dengan demikian, Kampung Kuta menjadi contoh kearifan lokal mampu menjaga hutan dan ekosistem secara berkelanjutan.

“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,”ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungan ke sana untuk memberi dukungan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan pada 13-14September 2025.

Baca juga: Tumpukan Sampah dan Krisis Tutupan Hutan Perparah Banjir di Bali

Ia mengapresiasi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat. Sebab pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga alam.

“Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” imbuh dia.

Kampung Kuta dinilai telah membuktikan hukum adat dapat menjadi benteng yang kuat dalam melestarikan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan masyarakat lain untuk merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral.

Baca juga: Musim Penghujan 2025-2026 Datang Lebih Cepat

“Tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan, memberi akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Terhitung sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Selain meninjau hutan keramat, Raja Juli juga menyaksikan panen aren komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, serta menanam pohon. Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan produk gula aren, kopi, madu klanceng, serta kerajinan bambu dan pangan lokal.

Baca juga: Ada Bank Sampah di Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng

Bagi masyarakat adat Kampung Kuta, aren bukan hanya sumber pangan dan penghidupan. Namun bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren dianggap menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan adat.

Raja Juli berharap pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya menjaga kelestarian ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta kearifan budaya yang tetap terjaga.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMhutan adatHutan Adat Leuweung GedeKampung KutaKementerian KehutananMasyarakat Adat

Editor

Next Post
Ilustrasi udang beku. Foto freepik.

Pabrik PMT Disegel karena Ekspor Udang Beku Terkontaminasi Cesium, Ini Kata Pakar

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media