Wanaloka.com – Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat seluas sekitar 31 hektare ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Dengan demikian, Kampung Kuta menjadi contoh kearifan lokal mampu menjaga hutan dan ekosistem secara berkelanjutan.
“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,”ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungan ke sana untuk memberi dukungan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan pada 13-14September 2025.
Baca juga: Tumpukan Sampah dan Krisis Tutupan Hutan Perparah Banjir di Bali
Ia mengapresiasi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat. Sebab pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga alam.
“Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” imbuh dia.
Kampung Kuta dinilai telah membuktikan hukum adat dapat menjadi benteng yang kuat dalam melestarikan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan masyarakat lain untuk merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral.
Baca juga: Musim Penghujan 2025-2026 Datang Lebih Cepat
“Tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan, memberi akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Terhitung sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Selain meninjau hutan keramat, Raja Juli juga menyaksikan panen aren komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, serta menanam pohon. Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan produk gula aren, kopi, madu klanceng, serta kerajinan bambu dan pangan lokal.
Baca juga: Ada Bank Sampah di Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng
Bagi masyarakat adat Kampung Kuta, aren bukan hanya sumber pangan dan penghidupan. Namun bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren dianggap menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan adat.
Raja Juli berharap pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya menjaga kelestarian ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta kearifan budaya yang tetap terjaga.







Discussion about this post