Jika penggusuran ini terus dilanjutkan, maka akan menghilangkan sumber pendapatan ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup di Pantai Tanjung Aan. PT ITDC juga menghilangkan partisipasi warga dalam mengembangkan pariwisata di Pantai Tanjung Aan dan kawasan Mandalika.
Atas nama PSN dan KEK
Penggusuran ini menjadi cerminan dari pelaksanaan pembangunan yang dilabeli oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) dan KEK yang terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan catatan KPA pada 2024, dalam lima tahun terakhir (2020-2024), pengadaan tanah untuk pembangunan PSN telah menyebabkan sedikitnya 154 letusan konflik agraria di seluas 1,004,803 hektar berdampak pada 103,685 KK di berbagai daerah.
Baca juga: Asap Minyak Goreng hingga Residu Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru Perempuan
Alih-alih mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, proyek-proyek ini justru menjadi legitimasi perampasan tanah-tanah rakyat dan menghilangkan sumber penghidupan jutaan masyarakat di berbagai daerah. Sebab prosesnya sarat dengan praktik-praktik manipulasi, korupsi, diskriminasi serta diiringi tindakan intimidasi dan teror terhadap warga terdampak.
Atas situasi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras tindakan penggusuran pedagang Tanjung Aan dan mendesak kepada:
Pertama, Aparat Gabungan TNI, POLRI, POL PP dan pihak keamanan swasta Vanguard agar segera menghentikan tindakan represif dan menarik diri dari lokasi.
Baca juga: Demi Green Card UNESCO, Promosi Wisata dari Humbang Hasundutan hingga Toba
Kedua, Pemda dan PT ITDC menghentikan upaya penggusuran (land clearing) di Tanjung Aan atas nama investasi KEK Mandalika; menjalankan partisipasi bermakna dalam pelaksanaan pembangunan dan memulihkan hak-hak warga Pantai Aan yang menjadi korban Pembangunan.
Ketiga, Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi penetapan seluruh sertifikat HPL bagi PT. ITDC oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sekaligus mencabut HPL yang telah melanggar dengan memasukan tanah pemukiman, kampung, sumber kehidupan dan lahan usaha masyarakat setempat ke dalam otoritas ITDC.
Keempat, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Proyek KEK Mandalika dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan lainnya yang telah menyebabkan konflik agraria di berbagai daerah, sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Kelima, Presiden dan seluruh Kementerian/Lembaga segera menjalankan Reforma Agraria bagi warga terdampak sebagai bagian dari blue print KEK Mandalika. [WLC02]







Discussion about this post