Sabtu, 28 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi

Efek analgesik ganja berpotensi untuk meredakan gejala yang menyulitkan seseorang hidup sehari-hari, sehingga pengobatan menggunakan ganja dapat membantu seseorang untuk hidup secara bermartabat dan bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa sakit.

Selasa, 6 Mei 2025
A A
Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Lilis Sulistyorini, Risiko Kesehatan Akibat Mikroplastik adalah Nyata dan Terukur

LBHM menilai, orang-orang ini adalah pejuang hak atas kesehatan yang mengorbankan hidup mereka untuk mendukung adanya kebijakan kesehatan yang berbasis rasionalitas, bukan ketakutan. Mengingat kesulitan dan penderitaan yang sudah mereka rasakan, hanya akan menjadi adil apabila perspektif dan pengalaman mereka turut menjadi data bagi penelitian ini.

Ketiga, penelitian juga harus mencangkup pemanfaatan ganja oleh masyarakat adat.

Bagaimanapun ganja adalah tanaman yang sudah tumbuh ratusan tahun di Indonesia. Sebagian masyarakat asli Indonesia sudah lama memanfaatkan ganja bagi kepentingan komunitasnya. Sebut saja masyarakat Aceh yang menggunakan ganja untuk kepentingan ritual, pengobatan dan makanan.

Baca juga: Karangsambung, Laboratorium Alam yang Rekam Sejarah Geologi Pulau Jawa

Penelitian ini harus bisa menangkap kekhususan masyarakat adat ini dalam mengelola Ganja sebagaimana tercantum dalam Universal Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP). Pasal 3 UNDRIP menyatakan, bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan sendiri cara mereka untuk berkembang secara ekonomi, sosial, dan kultural.

Riset ini bisa mengambil pelajaran dari bagaimana pemerintah Bolivia melakukan riset untuk pemanfaatan daun koka. Pada 2023, Pemerintah Bolivia menuntut untuk dilakukannya asesmen kritis atas penggolongan daun koka ke Golongan I narkotika dengan mengedepankan perspektif masyarakat adat yang tinggal di kawasan Andean-Amazonian.

Keempat, pemerintah perlu memberikan transparansi dalam pelaksanaan riset ini. Transparansi ini mencangkup tenggat waktu, rencana kerja, metode penelitian, tim peneliti, dan lain-lain. Dengan transparansi ini, masyarakat sipil dapat memastikan padanan dan arah riset dijalankan dengan sesuai dengan standar-standar akademik yang ada.

Baca juga: Ada Keberlanjutan Ekonomi Masyarakat dari Dampak Konservasi Kekayaan Hayati

LBHM menekankan, pemerintah perlu memberikan kejelasan soal timeline riset ini. Mengingat belum ada kejelasan waktu terkait permintaan waktu untuk melakukan penelitian yang disampaikan Martinus.

“Karena masalah ganja ini masalah yang lagi diperbincangkan, apakah bisa dilegalkan untuk masalah Kesehatan. Kami butuh hasil riset yang lebih akurat,” kata Martinus.

Menurut LBHM, adanya waktu yang cukup memang penting dalam sebuah riset. Namun, pemerintah perlu memberikan tanggal atas pencapaian-pencapaian riset supaya masyarakat, terutama yang membutuhkan, tidak mencurigai bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu.

Baca juga: Anna Fatchiya, Program Adaptasi Dampak Perubahan Ikim Gagal Tanpa Libatkan Perempuan Petani

“Kecurigaan ini wajar saja, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memandatkan penelitian ganja medis nyaris tiga tahun silam. Selama itu, belum ada kejelasan tentang apakah penelitiannya sudah dilakukan atau belum,” ungkap Albert.

Kelima, jika BNN dan pemerintah sungguh-sungguh ingin membuka ruang penelitian ganja medis, maka langkah pertama yang harus mereka dorong secara aktif adalah pembuatan regulasi transisi. Yakni semacam peraturan pemerintah atau peraturan setingkat menteri yang memungkinkan kegiatan riset dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU Narkotika yang berlaku saat ini dengan menambahkan pengecualian untuk kepentingan medis yang berbasis bukti. Kepastian hukum ini akan membuka peluang yang positif bagi beberapa pihak seperti lembaga riset dan universitas, tenaga medis, dan pasien untuk juga berkontribusi dalam proses penelitian tanpa ketakutan akan dipidana.

Baca juga: Menolak Tambang, Masyarakat Adat Halmahera Timur Alami Represi Polisi

Secara keseluruhan, LBHM menyambut perkembangan riset ganja medis dalam Rapat Komisi III dan BNN kemarin dengan catatan-catatan kritis. Bahkan dalam rapat kerja itu, Hinca menyitir pernyataan Nelson Mandela, bahwa “Sebuah bangsa tidak seharusnya diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya yang paling kuat, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan yang paling lemah”.

”Pernyataan ini sungguh tepat untuk memastikan sikap pemerintah dalam penelitian ganja medis. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok yang miskin, mereka yang sakit, masyarakat adat, dengan memastikan riset tersebut bersifat komprehensif, partisipatif, akademis, dan transparan,” tegas Albert. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ganja medisKomisi III DPRLBHMmasyarakat adatriset ganja medistoksisitas ganja

Editor

Next Post
Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus

Discussion about this post

TERKINI

  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Patroli tim Manggala Agni pasca kebakaran hutan di TNTN, Mei 2025. Foto TNTN.Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.Seruan Tokoh Lintas Agama, Tolak PSN yang Merusak Lingkungan dan Menggusur Rakyat
    In Lingkungan
    Rabu, 25 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media