Selain evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pemerintah juga melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) hingga Kamis 6 Maret 2025, guna menekan curah hujan apabila kembali tinggi.
“Kita juga sudah koordinasi tadi pagi di bawah Bapak Menko PMK dan sudah ada prediksi dari BMKG kita akan lakukan OMC sampai tanggal enam, dan setelah itu prediksinya mereda dan naik lagi tanggal 11 maka kita akan lakukan OMC lagi,” pungkas Suharyanto.
Status Tanggap Darurat
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menetapkan status tanggap darurat bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025 yang berlaku hingga 14 hari ke depan.
Penetapan status tanggap darurat diumumkan Ade Kuswara dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa, 5 Maret 2025. Ade Kuswara berharap dengan status tanggap darurat ini, dapat segera memulihkan kondisi pasca-bencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak.
Baca Juga: Pelestarian Lingkungan Lewat Deklarasi Hutan Adat Rimba Kobar di Sekadau
“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap bencana BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat. [WLC01]
Sumber: BNPB, Pemkab Bekasi
Discussion about this post