Rabu, 9 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Senin, 7 Juli 2025
A A
Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) agar menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu sampai masa berlakunya habis.

Pelaporan yang tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai telat. Jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri

KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada 2 Juli lalu.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berkekuatan hukum tetap

Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi. Dengan berbagai regulasi ini, artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesiagood mining practiceKKPKKPRLlaporan tahunan

Editor

Next Post
Banjir dan lonsgor melanda Puncak, Bogor, 7 Juli 2025. Foto Dok. KLH.

Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan

Discussion about this post

TERKINI

  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
  • Banjir dan lonsgor melanda Puncak, Bogor, 7 Juli 2025. Foto Dok. KLH.Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan
    In Bencana
    Selasa, 8 Juli 2025
  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi nyamuk Anopheles. Foto shammiknr/pixabay.com.Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
    In IPTEK
    Minggu, 6 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media