Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) agar menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu sampai masa berlakunya habis.
Pelaporan yang tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai telat. Jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada 2 Juli lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Berkekuatan hukum tetap
Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi. Dengan berbagai regulasi ini, artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
Discussion about this post