Di lain sisi, pengembangan konservasi eksitu dan penangkaran satwa liar sebagai bagian dari strategi konservasi biodiversitas harus memperhatikan prinsip filosofi dan etika konservasi yang telah menjadi komitmen komunitas global. Hal penting lainnya adalah prinsip etika dan kesejahteraan satwa (animal welfare and ethics) atau lazim disebut dengan lima hak kebebasan satwa.
Baca Juga: Diskusi UGM, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Bangun PSN Rempang
“Keberhasilan pengembangbiakan satwa di eksitu dan penangkaran telah terbukti berkontribusi positif terhadap perubahan status perlindungan lima jenis burung berkicau menjadi jenis tidak dilindungi,” kata Guru Besar Ilmu Ekologi Manajemen Satwa Liar itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2016, lima burung tersebut meliputi cucak rawa, kucica hutan atau murai batu, jalak suren, anis-bentet kecil, dan anis-bentet sangihe.
Keberadaan sejumlah lembaga konservasi dan unit-unit penangkaran satwa liar, khususnya di Indonesia juga memberikan kontribusi berarti dari segi ekologis, sosial ekonomi dan budaya. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post