Minggu, 16 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang Agustus-September 2022 itu berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup dan memundurkan pengaturan lingkungan. Ada tiga poin yang menjadi alasan adanya potensi ancaman itu, yakni ketentuan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pasal-pasal mengenai kebebasan sipil dan demokrasi.

Sejumlah pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan hidup memberikan catatan kritis atas RKUHP tersebut. Mereka dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Andri G. Wibisana.

“Tak hanya kemunduran, tetapi juga berpotensi sulit dibuktikan dan tidak membuat jera pelaku,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Awas Modus Greenwashing

Raynaldo yang mengkritisi Pasal 344 dan 345 RKUHP menjabarkan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam pasal-pasal itu. Pertama, masih ada unsur melawan hukum yang membuat pembuktian sulit karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi. Kedua, pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud tidak ada kejelasan, apakah terkait baku mutu ambien atau efluen. Ketiga, pelaku sulit dijerat. Misalnya, kasus pencemaran lingkungan harus ada bukti tentang terlampauinya baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Sementara Andri mencatat pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi orang. Pasal 45-50 tentang pemidanaan korporasi sebagai subjek hukum RKUHP masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi. Akibatnya, upaya pembuktian kesalahan korporasi akan mengalami kesulitan.

Baca Juga: Jokowi Tak Singgung Pemulihan Lingkungan dalam 5 Agenda Nasional, Walhi: Tanah Air Punya Siapa?

Alih-alih mengatur pemidanaan agen korporasi, RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual (individual vicarious liability) yang diatur dalam Pasal 37 huruf b RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi orang.

“Saya menduga pengadopsian vicarious liability dalam Pasal 37 berdasar konsep yang tidak tepat. Hanya melihat konsep vicarious liability dalam hukum perdata dapat diterapkan begitu saja pada hukum pidana,” jelas Andri.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ular kobra. Foto AlexandraLysenko/pixabay.com.Kasus Gigitan Ular Meningkat, Pakar UGM Baru Teliti Karakterisasi Bisa Kobra Jawa
    In IPTEK
    Minggu, 16 November 2025
  • Taman Paku di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah. Foto kebunrayaindrokilo.boyolali.go.id.Jalankan Lima Fungsi Utama, Kebun Raya Indrokilo dan Banua Dapat Penghargaan
    In Traveling
    Minggu, 16 November 2025
  • Buddy, salah satu unit K9 dari Polres Temanggung berjenis German Shepherd didampingi pawangnya membantu pencarian korban longsor di Cilacap, 15 November 2025. Foto Dok. BNPB.Kadar Air Dalam Tanah Picu Longsor di Cilacap, Waspada Hujan Lebat 19-22 November 2025
    In Bencana
    Sabtu, 15 November 2025
  • Warga Kawasi menggelar aksi boikot jalur produksi PT Harita Group, 15 November 2025. Foto Istimewa.Tuntut Air Bersih dan Listrik, Warga Kawasi Boikot Jalur Produksi Perusahaan Nikel
    In News
    Sabtu, 15 November 2025
  • Tim gabungan melakukan operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 14 November 2025. Foto Istimewa.Tanah Longsor di Cilacap, 3 Tewas dan 20 Orang Belum Ditemukan
    In Bencana
    Jumat, 14 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media