Wanaloka.com – Tahun 2026, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dilanjutkan kembali pembahasannya setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Masuknya RUU PPI dalam Prolegnas Prioritas sejatinya merupakan tonggak penting untuk menghadirkan keadilan iklim di Indonesia. Mengingat, berbagai bencana hidrometeorologi telah terjadi di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit dan kerugian yang masif.
Namun berdasarkan penilaian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), RUU PPI yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ternyata belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim. RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim.
Seharusnya, regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatra yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Mengingat selain ekosistem yang rusak, bencana Sumatra juga dipengaruhi kondisi krisis iklim.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman
“Seharusnya, substansi RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global Walhi, Patria Rizky.
Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatra menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim memicu anomali cuaca ekstrem dan berbagai bencana di Indonesia. Dalam data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Siklon Seroja yang melanda NTT pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta lebih dari 66.000 rumah rusak ringan hingga berat.
Sementara Siklon Senyar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 telah menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 jiwa hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah rusak. Bencana-bencana tersebut telah meningkatkan urgensi dari adanya Undang-Undang Keadilan Iklim.
Tujuh catatan kritis RUU PPI
Walhi memiliki tujuh catatan kritis atas draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara mengakui, bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Baca juga: BMKG Prakirakan Curah Hujan Meningkat Hingga Akhir Januari







Discussion about this post