Senin, 16 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman

Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menyuarakan kerusakan lingkungan, sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan dan pegiat media sosial.

Kamis, 4 April 2024
A A
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Share on FacebookShare on Twitter

“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” tegas salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, dalam siaran pers Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa pada Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: NGO Uni Eropa: Triliunan Dolar Mengalir ke Korporasi Berisiko Merusak Lingkungan

Tim penasehat hukum Daniel Tangkilisan meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel Tangkilisan dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.

Usai pembacaan putusan dalam perkara Daniel Tangkilisan, pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam dan melakban mulut.

Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari pendamping hukum yang memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana” ujar Kasno.

Baca Juga: Pakar Karhutla Digugat Perusahaan Sawit, KontraS: Serangan Pembela Lingkungan

Upaya membebeskan Daniel dalam tuntutan hukum atas upaya menyuarakan kerusakan lingkusngan mendapatkan perhatian nasional dan internasional.

Sebanyak 8.700 orang telah menandatangani petisi di change.org menuntut Daniel segera dibebaskan. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama, menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

Pembelaan dan pendampingan terhadap Daniel dilakukan Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa yang terdiri dari Aksi Kamisan Semarang, Amnesty International Indonesia, Balong Wani, Greenpeace Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jepara Poster Syndicate.

Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lingkar Juang Karimunjawa, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Jawa Tengah (Walhi Jateng). [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivis lingkunganDaniel Frits Maurits TangkilisanDaniel Tangkilisankerusakan lingkunganKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawaTaman Nasional Karimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Contoh kandungan cemaran mikroplastik dari air sungai. Foto dok.Ecoton

Ecoton dan Aktivis Lingkungan Demo Konjen Jepang, Stop Kirim Sampah Plastik ke Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media