Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman

Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menyuarakan kerusakan lingkungan, sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan dan pegiat media sosial.

Kamis, 4 April 2024
A A
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan pencemaran lingkungan Karimunjawa. Foto Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa.

Share on FacebookShare on Twitter

“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” tegas salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, dalam siaran pers Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa pada Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: NGO Uni Eropa: Triliunan Dolar Mengalir ke Korporasi Berisiko Merusak Lingkungan

Tim penasehat hukum Daniel Tangkilisan meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel Tangkilisan dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.

Usai pembacaan putusan dalam perkara Daniel Tangkilisan, pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam dan melakban mulut.

Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari pendamping hukum yang memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana” ujar Kasno.

Baca Juga: Pakar Karhutla Digugat Perusahaan Sawit, KontraS: Serangan Pembela Lingkungan

Upaya membebeskan Daniel dalam tuntutan hukum atas upaya menyuarakan kerusakan lingkusngan mendapatkan perhatian nasional dan internasional.

Sebanyak 8.700 orang telah menandatangani petisi di change.org menuntut Daniel segera dibebaskan. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama, menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

Pembelaan dan pendampingan terhadap Daniel dilakukan Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa yang terdiri dari Aksi Kamisan Semarang, Amnesty International Indonesia, Balong Wani, Greenpeace Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jepara Poster Syndicate.

Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lingkar Juang Karimunjawa, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Jawa Tengah (Walhi Jateng). [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivis lingkunganDaniel Frits Maurits TangkilisanDaniel Tangkilisankerusakan lingkunganKoalisi Masyarakat SipilSaveKarimunjawaTaman Nasional Karimunjawatambak udang vaname illegalUU ITE

Editor

Next Post
Contoh kandungan cemaran mikroplastik dari air sungai. Foto dok.Ecoton

Ecoton dan Aktivis Lingkungan Demo Konjen Jepang, Stop Kirim Sampah Plastik ke Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media