“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” tegas salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, dalam siaran pers Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa pada Kamis, 4 April 2024.
Baca Juga: NGO Uni Eropa: Triliunan Dolar Mengalir ke Korporasi Berisiko Merusak Lingkungan
Tim penasehat hukum Daniel Tangkilisan meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel Tangkilisan dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.
Usai pembacaan putusan dalam perkara Daniel Tangkilisan, pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam dan melakban mulut.
Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.
“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari pendamping hukum yang memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana” ujar Kasno.
Baca Juga: Pakar Karhutla Digugat Perusahaan Sawit, KontraS: Serangan Pembela Lingkungan
Upaya membebeskan Daniel dalam tuntutan hukum atas upaya menyuarakan kerusakan lingkusngan mendapatkan perhatian nasional dan internasional.
Sebanyak 8.700 orang telah menandatangani petisi di change.org menuntut Daniel segera dibebaskan. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama, menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.
Pembelaan dan pendampingan terhadap Daniel dilakukan Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup & Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa yang terdiri dari Aksi Kamisan Semarang, Amnesty International Indonesia, Balong Wani, Greenpeace Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jepara Poster Syndicate.
Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lingkar Juang Karimunjawa, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Jawa Tengah (Walhi Jateng). [WLC01]
Discussion about this post