Senin, 9 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Demi Hutan Adat, Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Pembangunan Jalan 135 Kilometer

Sabtu, 7 Maret 2026
A A
Masyarakat Adat Malind ajukan gugatan PTUN soal pembangunan jalan 135 km. Foto Greenpeace Indonesia.

Masyarakat Adat Malind ajukan gugatan PTUN soal pembangunan jalan 135 km. Foto Greenpeace Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Lima orang Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Gugatan yang diajukan merupakan perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk cetak sawah atau food estate di Merauke.

Kelima penggugat, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse datang ke PTUN dengan mengenakan busana adat Malind. Mereka mendatangi PTUN diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.

Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan. Antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”, dan lainnya.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih, tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP

“Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang, mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” tutur Sinta Gebze dalam siaran tertulis, 5 Maret 2026.

Pemerintahan Prabowo-Gibran berdalih pembangunan jalan 135 km tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua. Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isyam.

Ada dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat masyarakat adat itu. Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

Baca juga: Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Pakar Ingatkan Bahaya Pasang Jerat Bagi Satwa Liar

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: food estateMasyarakat Adat MalindPembangunan Jalan 135 KilometerPSNTim Advokasi Solidaritas Merauke

Editor

Next Post
Sosiolog Pedesaan IPB University, Prof. Sofyan Sjaf. Foto Ipb University.

Sofyan Sjaf, Membangun Desa Berdasarkan Al-Quran adalah Membangun Ekologi

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media