Wanaloka.com – Lima orang Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Gugatan yang diajukan merupakan perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk cetak sawah atau food estate di Merauke.
Kelima penggugat, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse datang ke PTUN dengan mengenakan busana adat Malind. Mereka mendatangi PTUN diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.
Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan. Antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”, dan lainnya.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih, tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP
“Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang, mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” tutur Sinta Gebze dalam siaran tertulis, 5 Maret 2026.
Pemerintahan Prabowo-Gibran berdalih pembangunan jalan 135 km tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua. Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isyam.
Ada dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat masyarakat adat itu. Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Baca juga: Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Pakar Ingatkan Bahaya Pasang Jerat Bagi Satwa Liar







Discussion about this post