Selasa, 10 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Demi Hutan Adat, Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Pembangunan Jalan 135 Kilometer

Sabtu, 7 Maret 2026
A A
Masyarakat Adat Malind ajukan gugatan PTUN soal pembangunan jalan 135 km. Foto Greenpeace Indonesia.

Masyarakat Adat Malind ajukan gugatan PTUN soal pembangunan jalan 135 km. Foto Greenpeace Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea mengatakan proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum ada dokumen kelayakan lingkungan hidup.

“SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” kata Tigor.

Bukan hanya bermasalah secara prosedural, substansi SK yang terbit belakangan itu pun dinilai buruk karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat terdampak dan yang menolak.

“Di panggung internasional, pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay

Baca juga:.Serbuan Tawon di Tol Cipularang, Alarm Penurunan Kualitas Lingkungan

Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengimbuhkan, saat di Sumatra masih banyak jalan yang rusak dan memerlukan penanganan. Namun pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN.

“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi. Justru jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” tegas Sekar.

Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini merupakan babak paralel dalam perjuangan masyarakat adat melawan proyek sengsara nasional. Selain juga langkah uji materi pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dan berbagai perjuangan di kampung dengan mendirikan salib merah dan palang adat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: food estateMasyarakat Adat MalindPembangunan Jalan 135 KilometerPSNTim Advokasi Solidaritas Merauke

Editor

Next Post
Sosiolog Pedesaan IPB University, Prof. Sofyan Sjaf. Foto Ipb University.

Sofyan Sjaf, Membangun Desa Berdasarkan Al-Quran adalah Membangun Ekologi

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media