Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea mengatakan proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum ada dokumen kelayakan lingkungan hidup.
“SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” kata Tigor.
Bukan hanya bermasalah secara prosedural, substansi SK yang terbit belakangan itu pun dinilai buruk karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat terdampak dan yang menolak.
“Di panggung internasional, pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay
Baca juga:.Serbuan Tawon di Tol Cipularang, Alarm Penurunan Kualitas Lingkungan
Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengimbuhkan, saat di Sumatra masih banyak jalan yang rusak dan memerlukan penanganan. Namun pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN.
“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi. Justru jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” tegas Sekar.
Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini merupakan babak paralel dalam perjuangan masyarakat adat melawan proyek sengsara nasional. Selain juga langkah uji materi pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dan berbagai perjuangan di kampung dengan mendirikan salib merah dan palang adat. [WLC02]







Discussion about this post