Wanaloka.com – Lanustika, seekor harimau sumatra usia tiga tahun dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau pada pukul 08.00, 26 Maret 2022. Pelepasliaran oleh Balai Besar KSDA Riau bekerja sama dengan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo itu menempuh perjalanan menggunakan perahu.
“Proses pelepasliaran ini menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.
Dalam sejumlah foto yang diunggah PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tampak tim pelepasliaran berupaya menurunkan kotak besi berisi dari perahu dengan bantuan beberapa papan kayu. Kotak besi itu berisi Lanustika yang mempunyai berat badan 108 kilogram dan panjang 203 centimeter. Sementara lokasi dari perahu menuju hutan harus melewati rawa-rawa. Setidaknya ada delapan orang petugas yang menggotong kotak besi itu ke hutan.
Baca Juga: 8 Kali Keguguran, Badak Sumatra di TN Way Kambas Ini Akhirnya Berhasil Melahirkan
Untuk menyiapkan lokasi pelepasliaran, petugas memasang pagar dari terpal plastik di seputaran kotak besi itu diletakkan. Usai kotak dibuka, Lanustika keluar dari kotak. Tampak Lanustika sempat menengok ke arah kotak besi yang ditinggalkannya di belakang. Dan disaksikan tim, harimau sumatra itu pun melenggang masuk ke dalam hutan.
Fifin mengisahkan, semula Lanustika ditangkap karena konflik dengan manusia di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak pada 29 Agustus 2021. Dalam upaya penangkapan, tim menggunakan kandang jebak selama delapan hari sejak tanggal 31 Agustus – 8 September 2021.
Discussion about this post