Minggu, 27 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Din Syamsuddin, Muhammadiyah Harus Tolak Konsesi Tambang karena Lingkaran Setan

Konsesi tambang uuntuk ormas keagamaan dinilai lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Selasa, 4 Juni 2024
A A
Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Din Syamsuddin. Foto Muhammadiyah.or.id.

Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Din Syamsuddin. Foto Muhammadiyah.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Masa Peralihan Kemarau hingga 9 Juni 2024

“Silakan bandingkan dengan lahan yang dikuasai para pengusaha,” imbuh Din.

Ketiga, pemberian tambang ‘secara cuma-cuma’ kepada NU dan Muhammadiyah berpotensial membawa jebakan. Menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang dengan menggunakan sistem IUP dan Kontrak Karya adalah Sistem Zaman Kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) yang dilanggengkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Din menjelaskan, sistem IUP ini tidak sesuai Konstitusi. Tidak menjamin bahwa perolehan Negara (APBN) harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang. Selain sistem IUP selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oknum pejabat Negara yang diberi wewenang. Mulai dari Bupati, Gubernur, hingga Dirjen mengeluarkan IUP untuk menjadi wewenang pemberian IUP sebagai sumber korupsi.

Baca Juga: Menteri Siti Ajak Menteri Sri dan Menteri Norwegia Melihat Orangutan di Bukit Lawang

“Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, maka siapa lagi yang diharapkan memberi solusi?” tanya Din.

Keempat, pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas dalam keadaan politik nasional yang kontroversial akibat Pemilu Pilpres akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketakadilan. Din menduga, di baliknya akan memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu dan kaum kleptokrat di pemerintahan.

“Harapannya, NU dan Muhammadiyah bungkam terhadap kemungkaran di depan mata,” duga Din.

Baca Juga: Konsesi Tambang Ormas Keagamaan, NU Siapkan SDM dan Muhammadiyah Tak Buru-buru

Atas kondisi tersebut, yang perlu dilakukan pemerintah menurut Din adalah aksi afirmatif, yakni menyilakan penguasaha besar maju, tapi rakyat kebanyakan diberdayakan, bukan diperdayakan.

“Dan ⁠sebagai warga Muhammadiyah, Din mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil atau Presiden Jokowi itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa (problem maker), bukan bagian dari masalah (a part of the problem),” tegas Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Jakarta Selatan itu. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Din Syamsuddinkonsesi tambangMuhammadiyahNUpemanasan globalperubahan iklimPP 25 Tahun 2024

Editor

Next Post
Salah satu acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2024 di Banten, 4 Juni 2024. Foto Walhi.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Ini Pesan Walhi untuk Pemerintah Terpilih

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media