Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Draf Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah, Walhi Minta Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026
A A
Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Mengingat pembela HAM, pada dasarnya telah bertindak dengan itikad baik. Lebih lanjut, ketentuan perlindungan belum diatur secara spesifik dan masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Berisiko menjadikan UU HAM yang baru hanya mengakui keberadaan pembela HAM tanpa menghadirkan model perlindungan yang jelas. Selain itu, pengaturan yang terlalu umum berpotensi tidak efektif dalam implementasinya.

Juga beberapa hal krusial lain yang berpotensi melemahkan ruang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam draf revisi UU HAM.

Selain itu, Walhi juga mengidentifikasi ada beberapa poin yang membuat draf revisi tersebut belum cukup baik.

Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang jelas akan melemahkan fungsi preventif Komnas HAM. Fungsi tersebut penting untuk mencegah pelanggaran, mengidentifikasi kasus, serta meningkatkan kesadaran publik.

Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, penggunaan kata “individu” yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif.

“Revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan Kementerian HAM harus ditunda dan disempurnakan terlebih dahulu,” tegas Boy.

Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada Pembela HAM. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hak AlamPembela HAMPembela LingkunganUU HAMWalhi

Editor

Next Post
Pohon bambu. Foto Hans/Pixabay.com.

KLH Serukan Tobat Ekologis Lewat Dua Miliar Pohon Bambu dan Kolaborasi Lintas Agama

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media