Selasa, 13 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Draf Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah, Walhi Minta Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026
A A
Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Mengingat pembela HAM, pada dasarnya telah bertindak dengan itikad baik. Lebih lanjut, ketentuan perlindungan belum diatur secara spesifik dan masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Berisiko menjadikan UU HAM yang baru hanya mengakui keberadaan pembela HAM tanpa menghadirkan model perlindungan yang jelas. Selain itu, pengaturan yang terlalu umum berpotensi tidak efektif dalam implementasinya.

Juga beberapa hal krusial lain yang berpotensi melemahkan ruang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam draf revisi UU HAM.

Selain itu, Walhi juga mengidentifikasi ada beberapa poin yang membuat draf revisi tersebut belum cukup baik.

Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang jelas akan melemahkan fungsi preventif Komnas HAM. Fungsi tersebut penting untuk mencegah pelanggaran, mengidentifikasi kasus, serta meningkatkan kesadaran publik.

Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, penggunaan kata “individu” yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif.

“Revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan Kementerian HAM harus ditunda dan disempurnakan terlebih dahulu,” tegas Boy.

Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada Pembela HAM. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hak AlamPembela HAMPembela LingkunganUU HAMWalhi

Editor

Next Post
Pohon bambu. Foto Hans/Pixabay.com.

KLH Serukan Tobat Ekologis Lewat Dua Miliar Pohon Bambu dan Kolaborasi Lintas Agama

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media