Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Draf Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah, Walhi Minta Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026
A A
Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Mengingat pembela HAM, pada dasarnya telah bertindak dengan itikad baik. Lebih lanjut, ketentuan perlindungan belum diatur secara spesifik dan masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Berisiko menjadikan UU HAM yang baru hanya mengakui keberadaan pembela HAM tanpa menghadirkan model perlindungan yang jelas. Selain itu, pengaturan yang terlalu umum berpotensi tidak efektif dalam implementasinya.

Juga beberapa hal krusial lain yang berpotensi melemahkan ruang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam draf revisi UU HAM.

Selain itu, Walhi juga mengidentifikasi ada beberapa poin yang membuat draf revisi tersebut belum cukup baik.

Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang jelas akan melemahkan fungsi preventif Komnas HAM. Fungsi tersebut penting untuk mencegah pelanggaran, mengidentifikasi kasus, serta meningkatkan kesadaran publik.

Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, penggunaan kata “individu” yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif.

“Revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan Kementerian HAM harus ditunda dan disempurnakan terlebih dahulu,” tegas Boy.

Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada Pembela HAM. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hak AlamPembela HAMPembela LingkunganUU HAMWalhi

Editor

Next Post
Pohon bambu. Foto Hans/Pixabay.com.

KLH Serukan Tobat Ekologis Lewat Dua Miliar Pohon Bambu dan Kolaborasi Lintas Agama

Discussion about this post

TERKINI

  • Kolaborasi KLH/BPLH dengan TNI dalam pengelolaan sampah di Bali, 24 Maret 2025. Foto Dok. KLH/BPLH.Walhi Tolak Pelibatan Tentara dalam Pengelolaan Sampah
    In News
    Selasa, 16 Juni 2026
  • Investigasi untuk mencari sumber api di sebuah rumah di Seyegan, Sleman. Foto Dok. FT UGM.Titik Api di Seyegan Dipantik Gas Hidrogen Limbah Sisa Pemotongan Ayam
    In News
    Senin, 15 Juni 2026
  • Ratusan personel BP Batam lakukan pematokan sepihak untuk pembangunan Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang. Foto Walhi Riau.Usai Proyek Eco City, Pulau Rempang Dipatok Sepihak untuk Sekolah Merah Putih
    In Lingkungan
    Senin, 15 Juni 2026
  • Pohon bambu. Foto Hans/Pixabay.com.KLH Serukan Tobat Ekologis Lewat Dua Miliar Pohon Bambu dan Kolaborasi Lintas Agama
    In News
    Minggu, 14 Juni 2026
  • Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.Draf Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah, Walhi Minta Revisi UU HAM Ditunda
    In News
    Minggu, 14 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media