Selain itu, penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Mengingat pembela HAM, pada dasarnya telah bertindak dengan itikad baik. Lebih lanjut, ketentuan perlindungan belum diatur secara spesifik dan masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Berisiko menjadikan UU HAM yang baru hanya mengakui keberadaan pembela HAM tanpa menghadirkan model perlindungan yang jelas. Selain itu, pengaturan yang terlalu umum berpotensi tidak efektif dalam implementasinya.
Juga beberapa hal krusial lain yang berpotensi melemahkan ruang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam draf revisi UU HAM.
Selain itu, Walhi juga mengidentifikasi ada beberapa poin yang membuat draf revisi tersebut belum cukup baik.
Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang jelas akan melemahkan fungsi preventif Komnas HAM. Fungsi tersebut penting untuk mencegah pelanggaran, mengidentifikasi kasus, serta meningkatkan kesadaran publik.
Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, penggunaan kata “individu” yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif.
“Revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan Kementerian HAM harus ditunda dan disempurnakan terlebih dahulu,” tegas Boy.
Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada Pembela HAM. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post