Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Inisiatif proyek tersebut dinilai keputusan yang kurang tepat. Sebab persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil, bukan keamanan nasional. Ada potensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif dalam mendorong partisipasi publik. Merujuk dalam catatan advokasi Walhi, seperti pada kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil. Membawa TNI dalam pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah.
“Pelibatan TNI dalam tata kelola sampah adalah langkah keliru dan kontraproduktif. Pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik, melainkan ketergantungan semu. Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publik sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,” papar Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan.
Hal tersebut dikuatkan riset Diana dan Kartasasmita (2019) “Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” yang menemukan, bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional, di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis.
Dampaknya, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer dihentikan. Dengan demikian, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan memicu kebuntuan dalam partisipasi publik. Karena, doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.






Discussion about this post