Wanaloka.com – Momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), bagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) harus jadi momentum penting untuk memuliakan hak asasi manusia, khususnya terkait relasi dengan alam.
Bahwa revisi UU HAM tidak boleh sekadar memastikan pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang akan meningkatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif.
Penguatan substansi tersebut setidaknya memuat tiga hal penting. Pertama, penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM. Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kerja pembela HAM (termasuk pejuang lingkungan). Ketiga, pengadopsian rights of nature.
“Sayangnya, ketiga poin tersebut tidak tercermin dalam substansi yang dibahas maupun yang diusulkan Kementerian HAM,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.
Berbeda dengn perkembangan hak asasi manusia di beberapa negara yang tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Namun untuk memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus.
Boy menekankan, momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia.
Ia menilai urgensi mengakui the rights of nature dalam revisi UU HAM sejalan dan saling melengkapi dengan hak atas lingkungan. Terlebih dalam konteks menghadapi triple planetary crisis, pemenuhan hak atas lingkungan harus dilengkapi dengan pengakuan terhadap hak alam.
Alam bukan sekadar komoditas, tetapi entitas yang berhak atas keberlangsungan eksistensinya. Alam harus diakui sebagai subjek hukum dengan hak mandiri untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.
Perlindungan lingkungan lemah
Hal krusial lain, terkait urgensi perlindungan pembela HAM. Draf saat ini memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik mengatur pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki kerentanan dan risiko tinggi.






Discussion about this post