Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Draf Hak Alam dan Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah, Walhi Minta Revisi UU HAM Ditunda

Minggu, 14 Juni 2026
A A
Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Ilustrasi pembela HAM dan lingkungan. Foto Nickype/AI Generatde/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), bagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) harus jadi momentum penting untuk memuliakan hak asasi manusia, khususnya terkait relasi dengan alam.

Bahwa revisi UU HAM tidak boleh sekadar memastikan pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang akan meningkatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif.

Penguatan substansi tersebut setidaknya memuat tiga hal penting. Pertama, penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM. Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kerja pembela HAM (termasuk pejuang lingkungan). Ketiga, pengadopsian rights of nature.

“Sayangnya, ketiga poin tersebut tidak tercermin dalam substansi yang dibahas maupun yang diusulkan Kementerian HAM,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.

Berbeda dengn perkembangan hak asasi manusia di beberapa negara yang tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Namun untuk memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus.

Boy menekankan, momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia.

Ia menilai urgensi mengakui the rights of nature dalam revisi UU HAM sejalan dan saling melengkapi dengan hak atas lingkungan. Terlebih dalam konteks menghadapi triple planetary crisis, pemenuhan hak atas lingkungan harus dilengkapi dengan pengakuan terhadap hak alam.

Alam bukan sekadar komoditas, tetapi entitas yang berhak atas keberlangsungan eksistensinya. Alam harus diakui sebagai subjek hukum dengan hak mandiri untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.

Perlindungan lingkungan lemah

Hal krusial lain, terkait urgensi perlindungan pembela HAM. Draf saat ini memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik mengatur pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki kerentanan dan risiko tinggi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak AlamPembela HAMPembela LingkunganUU HAMWalhi

Editor

Next Post
Pohon bambu. Foto Hans/Pixabay.com.

KLH Serukan Tobat Ekologis Lewat Dua Miliar Pohon Bambu dan Kolaborasi Lintas Agama

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media