Wanaloka.com – Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras tindakan sepihak BP Batam yang menerjunkan 120 personel dan sebuah ekskavator untuk memasang patok pembangunan Sekolah Merah Putih yang menerobos lahan masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Sekolah Merah Putih dibangun tepatnya di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, yang termasuk kawasan rencana pengembangan Rempang Eco City.
Aksi pematokan lahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat, RT/RW, maupun pihak kecamatan. Tindakan provokatif tersebut tidak hanya memicu ketegangan dan memperparah konflik agraria, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya.
“Ini merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup masyarakat. Kami mengecam keras sikap pemerintah yang tutup mata terhadap hak masyarakat Pulau Rempang,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Eko Yunanda dalam siaran tertulis tertanggal 15 Juni 2026.
Sampai saat ini, pembangunan di Pulau Rempang sama sekali tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Situasi ini hanya melahirkan konflik, kekerasan, masalah serius dalam transparansi dan penghormatan ruang hidup masyarakat.
“Pulau Rempang bukan ruang kosong. Di sana ada kampung tua, tanah leluhur dan jejak sejarah. Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian eksistensi mereka,” tegas dia.
Walhi Riau mengkritik keras langkah pemerintah yang tetap melanjutkan proyek Rempang Eco City. Padahal proyek itu telah resmi dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Pencoretan ini adalah pengakuan atas kegagalan model pembangunan yang memaksakan investasi di atas ruang hidup masyarakat.
Namun, BP Batam dan pemerintah tetap melanjutkannya dengan dalih “transmigrasi lokal”, “relokasi bertahap” dan “program strategis”. Dalih ini tidak dapat dibenarkan, sebab Rempang Eco City ini sudah mendapatkan penolakan luas dari 7.512 jiwa masyarakat yang tersebar di 16 kampung tua di Pulau Rempang.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih mengingatkan pada pihak BP Batam sebagai bagian dari Pemerintah akan kewajibannya menjalankan mandat konstitusi dan reforma agraria, khususnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang menuntut pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan.
Dalam konteks Rempang, ini berarti menghentikan perampasan tanah, mengakui hak masyarakat adat dan lokal, serta menghadirkan pembangunan yang tidak menyingkirkan mereka dari ruang hidupnya.
Proyek Rempang Eco City terus dijalankan sebagai kebijakan daerah, bahkan memperpanjang pelanggaran HAM dan konflik sosial. Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas mengecam keras tindakan BP Batam yang mematok lahan warga Pantai Melayu, Pulau Rempang secara sepihak. Ia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusi atas tanah dan partisipasi masyarakat, sekaligus bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat yang dilakukan secara represif.
Pada prinsipnya pembangunan dan tindakan pemerintah dalam hal ini BP Batam tetap harus dalam koridor konstitusional yakni perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Tidak bisa pembangunan dijadikan alasan untuk merampas hak masyarakat dengan pematokan lahan secara sepihak hingga pengerahan aparatur yang tidak perlu. Bahkan seharusnya BP Batam tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023 silam.
“Masyarakat berhak diberitahu, didengar, dipertimbangkan dan dijelaskan sebagai pemenuhan prinsip pelibatan nyata, dengan demikian pematokan lahan milik warga Pantai Melayu secara sepihak oleh BP Batam adalah bentuk perampasan hak atas tanah yang melanggar hukum. Ini bukan pembangunan, melainkan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya,” tegas Andri.
Hentikan Rempang Eco City






Discussion about this post