PSHK FH UII juga merekomendasikan Bawaslu adalah mengambil langkah kongkrit atas indikasi kecurangan dalam proses penetapan peserta Pemilu. Juga melakukan pengawasan secara ketat setiap proses Pemilu 2024.
Sedangkan masyarakat yang mengantongi bukti kecurangan penyelenggaraan Pemilu dapat menyampaikannya kepada publik atau posko-posko yang dibentuk.
DPR akan Minta Keterangan KPU
Atas dugaan kecurangan tersebut, Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU pada masa sidang berikutnya secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Upaya tersebut harus dilakukan agar tidak mengganggu proses Pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan bisa langsung mendengarkan penjelasan KPU.
“Dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi agar perjalanan demokrasi dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua. Tidak ada praduga-praduga yang mengganggu,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Teknik Geodesi UGM Petakan Area Terdampak Gempa Cianjur dengan Pesawat Nirawak
Awalnya, dugaan-dugaan kecurangan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu muncul ketika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal Desember 2022 menyebut KPU sengaja menetapkan partai baru tersebut tidak memenuhi syarat administrasi di Papua, meski memenuhi syarat.
Dugaan lain juga disampaikan koalisi organisasi sipil yang juga melakukan intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil itu mengklaim punya bukti tindakan kecurangan tersebut terjadi di Sulawesi Selatan.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais juga menduga KPU melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai tertentu. Mantan Ketua MPR ini meyakini, KPU bergerak atas perintah ‘kekuatan besar’ untuk membuat Partai Ummat tersingkir.
Baca Juga: Peringati Hari Nusantara, Indonesia Harap Wujudkan Visi Poros Maritim Dunia 2023
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, 14 Desember 2022 menyebutkan 17 parpol yang lolos tersebut. Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.
Sedangkan enam partai lokal Aceh, adalalh Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). [WLC02]
Discussion about this post