Wanaloka.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok merepatriasi atau memulangkan empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia. Keempat orangutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/12) pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867.
“Dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan kita agar kejahatan ini tidak terulang,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatra sebagai habitat alami orangutan yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan dan bencana.
“Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya,” imbuh dia.
Baca juga: Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal
Penyerahan keempat orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Selasa, 23 Desember 2025. Selama penerbangan, orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.
Keempat individu orangutan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025. Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand.
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, keempat orangutan terdiri dari tiga individu orangutan sumatera (Pongo abelii), yaitu dua jantan dan satu betina serta satu individu betina orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis). Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
Selanjutnya, orangutan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Raja Juli berharap keempat individu tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatra sebagai rumah sejatinya.
Repatriasi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra kerja Centre for Orangutan Protection sebagai wujud kolaborasi dalam pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia.
Bentuk pertanggungjawaban






Discussion about this post