Isi aturan tersebut meliputi, pertama, menginstruksikan kepada Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten dan kota, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Kedua, Dinkes Provinsi, kabupaten dan kota diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Ketiga, mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan
Baca Juga: Ini Tugas Prioritas Kepala Badan Geologi yang Baru Dilantik
Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas
Kelima, setiap ada kasus suspek flu burung yang ditemukan, puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten dan Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Juga berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Baca Juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 17 Meninggal 18 Orang Hilang
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Juga melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus apabila ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
“Semua kami siagakan,” ujar Maxi.
Sementara langkah yang dilakukan masyarakat, pertama, diimbau selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kedua, melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya. Ketiga, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. [WLC02]
Sumber: IPB University, Kementerian Kesehatan
Discussion about this post