Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Forum Cik Di Tiro Desak NU dan Muhammadiyah Tolak Tawaran Bisnis Tambang, Bisa Terjerumus Dosa Ekologis

Rabu, 19 Juni 2024
A A
Surat desakan kepada NU dan Muhammadiyah untuk menolak tawaran pengelolaan bisnis tambang, 19 Juni 2024. Foto Istimewa.

Surat desakan kepada NU dan Muhammadiyah untuk menolak tawaran pengelolaan bisnis tambang, 19 Juni 2024. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) mengirimkan surat dan pernyataan sikap kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Kantor Pos Besar dan menyampaikan surat secara langsung kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jalan KH. Ahmad Dahlan Yogyakarta, Rabu, 19 Juni 2024 sore. Poin penting pernyataan sikap itu adalah mendesak dua ormas besar keagamaan itu menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang di Indonesia.

Forum Cik Di Tiro dan Jagad yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil (NGO), akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta menengarai pemberian izin bisnis tambang itu akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis.

“Karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan,” kata Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Rehabilitasi Mangrove dengan Alat Penahan Ombak dari Limbah Plastik

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta itu menilai para bos tambang adalah pihak yang paling meraup untung dari bisnis tambang di Indonesia. Alih-alih berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, aktivitas pertambangan justru sering merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Zaenur mengungkapkan banyak korban pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. Mereka inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilindungi hak-haknya.

“Memang, jikapun ormas keagamaan menolak, tapi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang yang bisa jadi lebih merusak. Dalam kondisi ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan. Tapi kalau menerima akan menjadi dilema,” kata Zaenur.

Baca Juga: Proyek Tambak Lorok Semarang Diklaim Bisa Kendalikan Banjir Rob 30 Tahun

Selain merusak lingkungan, bisnis pertambangan juga sangat erat dengan korupsi dan mafia. Berbagai lembaga internasional menempatkan bisnis tambang batubara menjadi bisnis paling berisiko penyuapan. Bisnis ini bertumpu pada izin yang diberikan elit penguasa. Izin diperoleh dengan membayar suap, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Zaenur menyebutkan pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya penguasa untuk meraih dukungan. Jika ini dibiarkan, maka ormas keagamaan akan kehilangan legitimasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Demikian juga kontrol ormas terhadap praktik bisnis hitam, menjadi tidak punya landasan etis.

Ormas menjadi sumber legitimasi model bisnis yang merusak, karena justru ormas yang akan menjalankan bisnis serupa. Apalagi dengan situasi penegakan hukum yang sangat lemah ini, tidak mungkin praktik bisnis tambang di Indonesia dijalankan tanpa merusak.

Baca Juga: Bambang Hendroyono, Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Harus Melindungi Hak Masyarakat Lokal

“Bahkan, sebaik apa pun bisnis tambang dilakukan, hasil tambang batubara merupakan energi kotor yang merusak lingkungan,” tegas Zaenur.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bisnis tambangForum Cik Di TiroPBNUPP 25 Tahun 2024PP Muhammadiyah

Editor

Next Post
Presiden Jokowi meninjau proyek pompanisasi di Desa Krendowahono, Kecamatan Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 19 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Jaga Stok Pangan, Jokowi Instruksikan Sedot Air Tanah dan Sungai Lewat Pompanisasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media