Wanaloka.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat, Ellen Esther Pelealu menilai kebijakan Kementerian Kehutanan melakukan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan (setara 1,5 kali luas Pulau Jawa) untuk kebutuhan pangan dan energi dinilai merupakan kekeliruan besar. Bahkan kebijakan itu mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.
“Jika dibiarkan, sama saja dengan melegalkan deforestasi. Tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan,” ujar Ellen dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.
Baca juga: Mohammad Adib, Wujudkan Keadilan Lingkungan Lewat Antropologi Ekologi
Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT). Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.
Terkait rencana kebijakan tersebut, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:
Pertama, menunjukkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan beserta data spasialnya.
Baca juga: Bahlil Minta Daerah Permudah Perizinan Eksplorasi Migas Demi Ketahanan Energi
Discussion about this post