Sementara Indonesia juga belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus, seperti model Environmental Damage Fund di Kanada. Badan khusus tersebut dirancang untuk membiayai pemulihan. Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Meskipun gugatan ini tampak sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, Walhi menilai gugatan ini adalah wujud dari hilangnya pertanggungjawaban negara. Sebab gugatan tersebut menggambarkan kegagalan penyelenggara negara dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal, yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.
“Praktiknya, pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah. Terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas korporasi,” tegas Boy.
Walhi menganggap gugatan tersebut bukan bentuk sejati dari pertanggungjawaban negara, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU PPLH. Seperti dalam Pasal 69 yang menegaskan pelarangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Juga Pasal 88 yang menegaskan tanggung jawab mutlak korporasi atas lingkungan.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman
Walhi menegaskan dan menekankan gugatan KLH tidak cukup untuk mengatasi persoalan bencana ekologis di Sumatra. Harus ada langkah-langkah hukum yang berani, seperti upaya penegakkan hukum sesuai UU PPLH, yaitu menerapkan unsur tanggung jawab mutlak korporasi.
“Negara wajib mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dan meminta mereka memulihkan kerusakan lingkungan,” tegas Boy.
Ia menegaskan, Indonesia harus memiliki pengadilan lingkungan sendiri agar memastikan hukum lingkungan benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi keluhan struktural. Serta mengubah paradigma ganti rugi bukan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Melainkan dana pemulihan dengan membangun mekanisme dana lingkungan yang khusus menampung denda para perusak lingkungan, serta hanya digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post