Jumat, 13 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026
A A
KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui pernyataan resminya telah mengajukan gugatan terhadap enam korporasi, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, buntut dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana Sumatra. Gugatan ini diklaim KLH bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh korporasi, sejalan amant Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH).

Bagi Wahana Lingkungan hidup (Walhi), gugatan ini bukan bentuk tanggung jawab negara. Justru berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya karena eksekusi putusan dulit dilakukan dan ketidakjelasan penggunaan uang ganti rugi korporasi.

Kesulitan penegakan hukum dinilai Walhi pertanda dari problem birokrasi dan lemahnya komitmen penegak hukum, serta mencirikan adanya problem struktural.

“Selama ini negara belum serius dalam menegakkan hukum lingkungan,” ucap Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.

Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Hal ini tercermin dari tidak adanya pengadilan khusus lingkungan, seperti di India (National Green Tribunal). Akibatnya, banyak kasus lingkungan yang direduksi hanya menjadi urusan ganti-rugi saja.

Walhi mencatat selama periode 2015 sampai 2022, KLH (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah melakukan 31 kali gugatan. Sebanyak 21 di antaranya telah diputuskan pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun, namun yang telah dibayarkan belum mencapai setengah dari denda tersebut. Selama periode itu, KLH mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.

Selain itu, ganti kerugian berupa uang denda, terutama yang telah dibayarkan, tidak jelas pemanfaatannya. Sebab peruntukan dana tersebut belum pernah dilaporkan kepada publik.

Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KLH/BPLHNational Green TribunalPengadilan LingkunganUU PPLHWalhi

Editor

Next Post
Dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University, Arzyana Sunkar. Foto IPB TV/youtube.

Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media