Jumat, 11 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026
A A
KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui pernyataan resminya telah mengajukan gugatan terhadap enam korporasi, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, buntut dari kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana Sumatra. Gugatan ini diklaim KLH bentuk tanggung jawab negara atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh korporasi, sejalan amant Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH).

Bagi Wahana Lingkungan hidup (Walhi), gugatan ini bukan bentuk tanggung jawab negara. Justru berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya karena eksekusi putusan dulit dilakukan dan ketidakjelasan penggunaan uang ganti rugi korporasi.

Kesulitan penegakan hukum dinilai Walhi pertanda dari problem birokrasi dan lemahnya komitmen penegak hukum, serta mencirikan adanya problem struktural.

“Selama ini negara belum serius dalam menegakkan hukum lingkungan,” ucap Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring.

Baca juga: Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Hal ini tercermin dari tidak adanya pengadilan khusus lingkungan, seperti di India (National Green Tribunal). Akibatnya, banyak kasus lingkungan yang direduksi hanya menjadi urusan ganti-rugi saja.

Walhi mencatat selama periode 2015 sampai 2022, KLH (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah melakukan 31 kali gugatan. Sebanyak 21 di antaranya telah diputuskan pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun, namun yang telah dibayarkan belum mencapai setengah dari denda tersebut. Selama periode itu, KLH mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.

Selain itu, ganti kerugian berupa uang denda, terutama yang telah dibayarkan, tidak jelas pemanfaatannya. Sebab peruntukan dana tersebut belum pernah dilaporkan kepada publik.

Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KLH/BPLHNational Green TribunalPengadilan LingkunganUU PPLHWalhi

Editor

Next Post
Dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University, Arzyana Sunkar. Foto IPB TV/youtube.

Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media