Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Pagar Laut Tangerang

Rabu, 26 Februari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima. Sebab hakim berpendapat permohonan tersebut masih premature.

“Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan,” ucap Hakim tunggal Guse Prayudi pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin, 24 Februari 2025.

Sebelumnya, pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Penetapan tersangka yang tidak segera dilakukan mengakibatkan tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Baca juga: Gempa Dangkal 6,1 Magnitudo Guncang Boltim Sulawesi Utara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: Mengkhawatirkan, Kapasitas TPA Sampah Nasional Hanya Bertahan Hingga 2028

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.

Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya. Aturannya tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Baca juga: Penentuan Hilal dengan Hisab dan Rukyat, Awal Ramadan Diprediksi 1 atau 2 Maret

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di ruang laut. Izin dasar itu untuk memastikan kegiatan berjalan legal, tidak menganggu keberlanjutan eksosistem, serta tidak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di ruang laut.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KKPKomisi II DPRpagar laut di Tangerangpraperadilan kasus pagar laut

Editor

Next Post
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pembekalan kepada para Kepala Daerah di Akmil Magelang, 27 Februari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Bahlil Minta Daerah Permudah Perizinan Eksplorasi Migas Demi Ketahanan Energi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media