Wanaloka.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai penanganan kasus hukum penyerangan terhadap masyarakat Pulau Rempang di Batam pada 18 Desember 2024 dinihari lalu merupakan bentuk dagelan. Sebab Polresta Barelang hanya menetapkan dua tersangka dari puluhan orang yang ditengarai karyawan PT MEG yang melakukan serangan terhadap masyarakat Rempang di Kampung Sembulang Hulu dan Sei Buluh ini.
Dua orang dari PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 24 Desember 2024 berinisial R dan A. Sementara dalam keterangan, Anggota Tim Keamanan PT MEG, Angga menyampaikan ada sekitar 30 orang dari mereka yang datang ke Kampung Sembulang Hulu yang menjadi lokasi penyerangan warga.
Informasi terkait jumlah personel PT MEG yang datang ini juga sudah tersebar di media massa pada 18 Desember 2024 sore.
Baca juga: Berendam dalam Air Panas 60 derajat Celcius di TWA Lejja
Bahkan dari keterangan warga yang berhasil dihimpun, penyerangan dilakukan oleh lebih dari 50 orang. Mereka datang dengan mengendarai belasan sepeda motor, tiga unit mobil (minibus) dan sebuah truk.
Akibat penyerangan tersebut, delapan warga mengalami luka-luka. Ada yang mengalami luka berat, robek di bagian kepala, patah tangan dan memar-memar, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Seharusnya, polisi dapat menetapkan lebih banyak tersangka berdasarkan fakta yang sudah tersedia, utamanya atas pengakuan tim keamanan PT MEG itu sendiri,” demikian bunyi keterangan tertulis Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang yang terdiri dari YLBHI, WALHI, Trend Asia, PPMAN, KPA, Kontras, YLBH-LBH Pekanbaru, Walhi Riau, yang diterima Wanaloka.com, Senin,30 Desember 2024.
Discussion about this post