Rabu, 18 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi

Rabu, 10 Desember 2025
A A
"Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.

"Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Koalisi menilai kasus Watutau bukan sekadar konflik lokal, namun cerminan konflik agraria yang lebih besar di Indonesia. Ketika rakyat berusaha mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, mereka justru dikriminalisasi. Negara yang seharusnya hadir melindungi warganya, malah tampak memfasilitasi perampasan ruang hidup.

Penahanan Christian Toibo menjadi simbol betapa perjuangan rakyat untuk mempertahankan tanah seringkali berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar. Narasi ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang keberanian sebuah komunitas melawan ketidakadilan.

Ketua Adat Dayak Kualan Tarsisius Fendy ditangkap

Penangkapan secara sewenang-wenang juga dilakukan terhadap Ketua Adat Dayak Kualan, Tarsisius Fendy Sesupi oleh Kepolisian Resort Ketapang, Kalimantan Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Auriga Nusantara menilai tindakan itu bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat sekaligus pembela lingkungan hidup yang sedang memperjuangkan hak atas wilayah, hutan, dan ruang hidupnya dari ancaman ekspansi perusahaan.

Baca juga: Ada Sajian Pangan Nabati Tanpa Minyak Sawit di Festival Musik Rock di Yogyakarta

Peneliti hukum Auriga Nusantara, Fauziah menjelaskan, penetapan Fendy sebagai tersangka bermula dari tuduhan pemerasan dan kekerasan terhadap pegawai PT Mayawana Persada. Perusahaan ini merupakan Perusahaan perkebunan kayu yang beroperasi di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang.

Sejak perusahaan tersebut memperoleh izin, Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan justru menjadi pihak yang terus mengalami tekanan. Pihak perusahaan diduga melakukan perampasan tanah, penggusuran Tanah Colap Torun Pusaka, dan pembakaran pondok ladang masyarakat.

Sebagai tokoh adat, Fendy selama ini memimpin protes damai, menghadiri mediasi, dan menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya.

“Kriminalisasi terhadap Fendy ikut menambah daftar panjang ancaman terhadap pembela lingkungan hidup,” kata Fauziah dalam siaran tertulisnya.

Baca juga: Prototipe Peringatan Dini Bencana yang Dapat Dikendalikan Jarak Jauh

Berdasarkan publikasi Auriga Nusantara, sedikitnya 115 kasus kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap pembela lingkungan sejak 2014 hingga 9 Desember 2025. Padahal, perlindungan hukum bagi pembela lingkungan telah secara tegas dijamin dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dikuatkan pula melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025.

“Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi adalah bukti nyata bagaimana instrumen hukum masih disalahgunakan untuk membungkam masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelola leluhur mereka,” tegas Fauziah.

Melihat berbagai pelanggaran yang terjadi dan penyimpangan terhadap perlindungan hukum pembela lingkungan hidup, Auriga Nusantara menuntut Kepolisian Resort Ketapang untuk membebaskan Tarsisius Fendy Sesupi dan membatalkan penetapan status tersangkanya. Auriga juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum kepada Fendy sebagaimana mandat Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga: Bambang Hero, 1-2 Pohon Tumbang Itu Alami, Kalau Akibatkan Longsor Itu Ulah Manusia

Auriga juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan, dan memastikan institusi kepolisian menghormati hukum dan hak asasi warga negara.

Fauziah menegaskan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhurnya adalah tindakan yang sah, dilindungi hukum, dan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup. Negara wajib memastikan tidak ada lagi pembela lingkungan yang dikriminalisasi atas keberaniannya membela hak-hak dasar komunitasnya.

“Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menempatkan mereka sebagai tersangka ketika sedang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam,” tegas dia. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Auriga NusantaraBank TanahChristian ToiboKabupaten KetapangKabupaten PosoKoalisi Kawal PekurehuaMasyarakat AdatTarsisius Fendy Sesupi

Editor

Next Post
Perkembangan siklon tropis 93S dan 91S. Foto Dok. BMKG.

Perkembangan Bibit Siklon Tropis 93S dan 91S, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media